Connect with us

Teknologi

Ngadu via Lapor Kuningan Melesat, Begini Mekanismenya

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDDiskominfo Kuningan meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bernama Lapor Kuningan Melesat guna mempercepat respons terhadap permasalahan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Peluncuran layanan ini di lakukan saat menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Setda Kuningan, Senin (17/03).

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar berharap layanan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui layanan ini, warga Kuningan dapat menyampaikan aspirasi dan aduan melalui WhatsApp ke nomor 0813-8981-3999.

Diskominfo akan mengelola pengaduan melalui Command Center guna memastikan setiap OPD yang bertanggungjawab dapat segera mengambil tindakan.

Advertisement

“Layanan Lapor Kuningan Melesat ini mencakup beberapa bidang utama, antara lain infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan penerangan jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadiskominfo Kuningan Ucu Suryana mengatakan setiap aduan yang di terima akan melalui beberapa tahapan.

Mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pencatatan, penelaahan dan pengklasifikasian aduan hingga penyampaian laporan.

Pelapor wajib mencantumkan nama, NIK, alamat lengkap dan nomor HP aktif.

Laporan yang di sampaikan harus memiliki uraian permasalahan yang jelas dan lengkap supaya dapat di proses dengan baik.

Advertisement

“Mmasyarakat dapat mengirimkannya melalui WhatsApp dengan menyertakan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,” terangnya.

Informasi seperti waktu dan lokasi kejadian, lanjut Ucu, harus di cantumkan.

Jika tersedia, bukti pendukung juga dapat di lampirkan guna memperkuat laporan.

“Setiap pengaduan akan di verifikasi dalam waktu tiga hari sebelum di tindaklanjuti,” tuturnya.

Pemkab Kuningan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Data pengaduan yang masuk akan di rekapitulasi untuk mengetahui jumlah aduan. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend