Connect with us

Ekbis

Delman di Kuningan Dilarang Beroperasi Selama Lebaran 1446 H

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tak di perkenankan beroperasi selama arus mudik dan balik 2025, sebanyak 169 kusir delman di Kabupaten Kuningan mendapatkan uang kompensasi dari Pemprov Jabar sebesar Rp3 juta.

Penyaluran kompensasi secara simbolis di lakukan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Pendopo Kuningan, Kamis (20/3).

Kebijakan ini upaya mengurangi kemacetan selama arus mudik dan balik 2025 dengan menghentikan sementara operasional angkutan non bermotor.

Bupati Dian mengatakan penyerahan kompensasi ini di lakukan berdasarkan hasil kajian Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Bahwa titik kemacetan salah satunya kendaraan tidak bermotor, termasuk delman dan becak.

Advertisement

“Delman tidak beroperasi H-7 dan H+7 lebaran, semoga kompensasi ini dapat menyambut lebaran dengan gembira,” katanya.

Kebijakan serupa juga berlangsung di Garut, Tasikmalaya, Subang dan Cirebon dan dan kompensasi bersumber dana dari APBD Pemprov Jabar.

Dadi (55), kusir delman asal Ciomas, Kecamatan Ciawigebang mengaku bantuan ini sangat membantunya memenuhi kebutuhan keluarga.

“Selain menarik delman, saya juga memiliki sedikit lahan sawah, jadi selama tidak beroperasi bisa fokus menanam padi,” ucapnya.

Uci (60) juga merasakan manfaat serupa di mana bantuan tersebut di sisihkan untuk perbaikan pedati.

Advertisement

“Dengan begitu, selain kuda tetap sehat, perlengkapan sarana juga terjaga demi keamanan penumpang,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend