Connect with us

Ekbis

OJK Luncurkan IKD Guna Akselerasi Inklusi Keuangan di Daerah

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Bekerjasama dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian, OJK meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam kegiatan Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (06/05).

IKAD merupakan instrumen dalam memetakan kondisi dan mengakselerasi inklusi keuangan di daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Peluncuran IKAD di lakukan oleh Dewan Pengawas OJK Friderica Widyasari Dewi dan Deputi Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati.

Serta Direktur BUMD, BLUD, BMD Kemendagri Yudia Ramli, dan Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Erdiriyo.

Menurut Friderica IKAD di susun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di Indonesia.

Advertisement

“IKAD lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang merata dan di gunakan secara luas melalui peran aktif TPAKD,” jelasnya.

Friderica menambahkan penguatan akses keuangan inklusif adalah salah satu kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Sebagaimana di amanatkan dalam RPJPN 2025–2045 untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“IKAD di harapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” tuturnya.

Penyusunan IKAD merupakan sebuah inisiasi kolaborasi dan sinergi dengan turut melibatkan berbagai lembaga riset dan akademisi.

Advertisement

Melalui potret karakteristik di seluruh wilayah Indonesia, IKAD merupakan langkah solutif mengentaskan keterbatasan akses layanan keuangan.

Hal ini sejalan dengan komitmen OJK terhadap penguatan sektor keuangan dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Inklusi keuangan telah menjadi bagian penting pembangunan sebagaimana tertuang dalam UU No.59/2024 tentang RPJPN 2025-2045.

Pemerintah pusat telah menetapkan target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen di 2045.

IKAD hadir sebagai instrumen strategis untuk selaraskan target pusat dan daerah serta menjadi kunci TPAKD dalam mengakselerasi inklusi keuangan.

Advertisement

Selain itu, IKAD memberikan gambaran informatif bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kebijakan yang lebih efektif.

Berikut tujuan dari IKAD:

  1. Mendukung Pencapaian Asta Cita dan Indonesia Emas 2045
  2. Memastikan langkah di daerah sejalan dengan strategi dan rencana pembangunan nasional melalui penyusunan RPJMD
  3. Mendorong kebijakan arahan Presiden RI dalam mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Penduduk
  4. Memperkuat pemantauan kinerja dan efektivitas program TPAKD di tingkat daerah dan memberikan informasi bagi pemangku kepentingan.

Saat ini sudah terbentuk 552 TPAKD yang terdiri dari 38 di provinsi dan 514 TPAKD di kabupaten/kota. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend