Connect with us

Umum

DPRD Kota Cirebon Minta Pelaku Kasus Penggelapan PDAM Diberhentikan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah merekomendasikan PDAM Tirta Giri Nata supaya memberhentikan terduga pelaku kasus penggelapan sebab saat ini terduga hanya di pindahtugaskan.

Demikian permintaannya saat rapat dengar pendapat dengan PDAM, Inspektorat, Polres, HMI dan Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) Gema Damar.

Pihaknya, kata Andru, sapaan akrabnya, mendapati ada sebanyak 22 kewenangan yang di miliki pelaku dan rentan di salahgunakan.

“Kami meminta PDAM agar jangan sampai ada satu staf yang tak berhubungan dengan keuangan tapi punya kewenangan luas,” katanya, Senin (05/05).

Andru juga menyayangkan sikap PDAM yang membiarkan terduga pelaku memiliki kewenangan di luar yang semestinya.

Advertisement

Berkaitan dengan pembentukan pansus, Komisi II akan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD.

Jika di perlukan maka akan di tetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kota Cirebon.

Adapun komposisinya, bisa dari Komisi II ataupun gabungan antar komisi.

Pemkot Cirebon juga di minta menindak tegas pelaku karena penggelapan yang mencapai Rp3,5 miliar.

Angka tersebut hampir setara dengan penyertaan modal pemerintah untuk PDAM pada tahun ini.

Advertisement

Komisi II juga berkomitmen membenahi seluruh BUMD di Kota Cirebon.

Sementara itu, Ketua Harian Pamaci Adji Priatna akan menunggu hingga 24 Mei bagi terduga pelaku untuk mengembalikan hasil penggelapan.

“Semoga terakhir 24 Mei semuanya menjadi terang dan kami tetap mengsusulkan ke Komisi II untuk membentuk pansus,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend