Connect with us

Ekbis

Cirebon Urutan Ke-2 dalam Pembentukan Akta Notaris Kopdes Merah Putih

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kabupaten Cirebon menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembentukan akta notaris dan SK. Berdasarkan data terbaru, Kabupaten Cirebon telah mencapai 65% target pembentukan akta notaris, dengan total 277 SK yang telah jadi. Kamis (12/06/2025).

Menurut Kadinkop Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, capaian ini menempatkan Kabupaten Cirebon di urutan kedua setelah Kabupaten Bogor dalam hal pembentukan akta notaris dan SK di tingkat kabupaten.

Kemajuan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mencerminkan kerja keras dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait.

“Alhamdulillah, sejauh ini kita sudah memiliki 277 SK yang jadi, dan ini berarti kita berada di urutan kedua setelah Kabupaten Bogor,” ujar Dadang.

Dadang juga menyebutkan bahwa jika dibandingkan dengan kota-kota lain di Jawa Barat, Kabupaten Cirebon berada di urutan ke-9 dalam pencapaian target pembentukan akta notaris dan SK.

Advertisement

“Ini adalah capaian yang cukup membanggakan, dan kita akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Dalam proses pembentukan akta notaris, Kabupaten Cirebon telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Saat ini, sebanyak 388 desa dan kelurahan sedang dalam proses pengurusan akta notaris.

Dadang optimis bahwa target penyelesaian pada 15 Juni 2025 dapat tercapai, meskipun target awal dari Gubernur Jawa Barat adalah 30 Juni 2025.

“Untuk target rampungnya pembentukan akta notaris, kami menargetkan 15 Juni. Tinggal 3 hari lagi, dan kami optimis mencapai target ini,” ujar Dadang.

Dengan capaian ini, Kabupaten Cirebon berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Advertisement

Dadang juga menghimbau agar permasalahan yang timbul dalam kepengurusan Kopdes tidak perlu dibesar-besarkan.

“Jika ada permasalahan seperti pergantian atau pengunduran diri pengurus Kopdes, tidak usah menempuh jalur dari awal dengan melalui Musdesus pembentukan, tetapi bisa langsung diberitakan di rapat khusus pengurus saja,” katanya.

Continue Reading

Yang Lagi Trend