Connect with us

Umum

Tak Temui Massa Aksi, PPPI Ingin Syaefuddin Dicopot dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu 

Published

on

Indramayu – Sejumlah massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menggeruduk kantor Pemkab Indramayu, pada Kamis (19/5/2025).

Demonstrasi merupakan aksi yang kedua kali yang dilakukan oleh PPPI. Dalam aksi ini, mereka meminta Wakil Bupati Indramayu, Syaefuddin memberikan klarifikasi atas sejumlah isu yang menyeret namanya.

Koordinator lapangan, Urip Triandi mengatakan, pihaknya kecewa karena Wakil Bupati Indramayu, Syaefuddin tidak menemui massa aksi. Padahal, pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi dari Syaefuddin mengenai isu yang saat ini berkembang.

Beberapa di antaranya yaitu, dugaan kasus korupsi belanja Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang sedang diselidiki oleh Kejati Jabar. Kemudian, yang terbaru mengenai Syaefuddin diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

“Kami merasa kecewa sebagai masyarakat Kabupaten Indramayu tidak ditemuinya oleh Wakil Bupati. Kami hanya membutuhkan klarifikasi terkait isu-isu yang sudah beredar,” kata Urip.

Advertisement

Urip berujar, pihaknya mendapat informasi bahwa Syaefuddin sudah keluar sebelum massa aksi tiba. Bahkan, Syaefuddin memang tidak berkenan menemui massa aksi.

“Dengan begitu kami meminta agar pihak terkait segera mengungkap kebenaran dari isu-isu tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, PPPI turut menyampaikan lima pernyataan sikap yang ditujukan kepada Syaefuddin. Adapun pernyataan yaitu;

1. Kami merasa kecewa sebagai masyarakat Kabupaten Indramayu tidak ditemuinya oleh Wakil Bupati,

2. Dengan kemaningkiran Wakil Bupati, kami menganggap bahwa isu yang berkembang dan beredar di masyarakat luas patut diduga benar adanya,

Advertisement

3. Dengan kemangkiran Wakil Bupati yang kedua kalinya, maka kami mengambil sikap akan melakukan aksi damai di istana negara pada tanggal 26 juni 2025 dengan tuntutan agar presiden memerintahkan Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi Tuper

Anggota DPRD Tahun 2022,

4. Kami meminta agar APH melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Wakil Bupati terhadap anak di bawah umur, dan

5. Meminta Kemendagri agar memberhentikan Wakil Bupati dari jabatannya karena tidak layak sebagai pejabat publik yang sudah menyakiti masyarakat indramayu secara konstitusi.

Sebelumnya, Kejati Jabar sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi belanja Tuper DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.

Advertisement

“Benar, Kejati Jabar sedang melakukan pemeriksaan terkait hal itu (dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu),” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2025).

Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan data-data sebagaimana laporan pengaduan yang disampaikan. Sejumlah saksi pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Namun, Kasi Penkum masih belum mengungkapkan siapa saja yang sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

“Informasinya sudah ada enam orang yang dimintai keterangannya. Tapi untuk siapa saja mereka, belum bisa kami ungkapkan,” katanya.

Pada perkara itu, Syaefuddin yang saat menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu diduga terlibat dalam dugaan kasus ini. Sebab, Syaefudin menjadi Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.

Advertisement

Ketua DPRD Indramayu saat itu, diduga menyetujui besaran tunjangan tanpa kajian sah. Bahkan, Syaefudin diduga menerima langsung manfaat dari kebijakan itu, serta tidak menjalankan fungsi pengawasan secara semestinya.

Selain itu, pihak lain yang diduga terlibat yaitu Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku pejabat pengguna anggaran yang menyusun usulan dan memproses pencairan dana.

Kemudian, Tim Penilai Internal (UPB/TAPD) yang menetapkan besaran tunjangan tanpa wewenang profesional dan legalitas resmi.

Selanjutnya, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang memproses dan mencairkan dana tanpa verifikasi memadai terhadap dasar hukum dan dokumen.

Lalu, kepala daerah/bupati, apabila turut menandatangani atau menyetujui penetapan tunjangan yang tidak sah.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend