Lifestyle
Menteri Hanif Minta Polusi Udara di Indramayu Dikendalikan

CIAYUMAJAKUNING.ID – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu terkait pengurangan timbulan sampah dan pengendalian polusi udara akibat emisi gas buang, Jumat (13/06).
Dalam kesempatan itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menjelaskan Pemkab Indramayu telah melakukan berbagai langkah konkret.
Di antaranya program sosialisasi pemilahan sampah rumah tangga dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Selain itu, Pemkab juga mengembangkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yakni pengolahan sampah jadi bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
“Kami mengedukasi masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan karena asapnya sangat berkontribusi terhadap pencemaran udara,” ungkapnya.
Menurut Lucky, meski fokus utamanya penguatan sektor ketahanan pangan, namun aspek perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi perhatian.
“Keduanya harus berjalan beriringan,” imbuhnya.
Guna menekan pencemaran udara, Pemkab Indramayu juga telah menggelar program Car Free Day secara rutin.
Sementara itu, Menteri Hanif mengatakan kualitas udara di sejumlah wilayah termasuk Jakarta menunjukkan tren penurunan yang cukup mengkhawatirkan.
Hal ini disebabkan oleh tingginya emisi gas buang dari kendaraan bermotor, aktivitas industri dan pembakaran sampah terbuka.
Data menunjukkan, salah satu sumber utama pencemaran udara berasal dari sektor industri yang terdapat sekitar 4.000 cerobong asap yang harus di awasi ketat.
Pembakaran sampah secara ilegal (illegal burning) juga menyumbang sekitar 14 persen pencemaran udara.
“Sementara kegiatan konstruksi berkontribusi sebesar 13 persen,” jelasnya saat melakukan peninjauan ke Pertamina Balongan.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong Pertamina memproduksi BBM dengan kandungan sulfur rendah yang lebih ramah lingkungan.
KLH juga meminta dukungan seluruh pihak untuk menekan laju pencemaran udara melalui kebijakan dan tindakan yang lebih ramah lingkungan.
Menteri Hanif menegaskan setiap pihak memiliki tanggung jawab hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sesuai UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat konsekuensi hukum bagi yang melanggar ketentuan,” pungkasnya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Umum6 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Budaya7 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum7 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan