Connect with us

Ekbis

Satgas BKCHT Majalengka Sita 10.365 Bungkus Rokok Ilegal

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Satgas Bea Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan rokok tanpa cukai (ilegal( sebanyak 10.365 bungkus setara dengan 198.680 batang dari 12 merek berbeda.

Menurut Bupati Majalengka Eman Suherman peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius karena merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Yang merupakan sumber pendanaan penting untuk pembangunan,” ujarnya saat konferensi pers di Pendopo Majalengka, Rabu (30/07).

Menurut Eman dari hasil razia di taksir kerugian negara lebih dari Rp 150 juta.

Rokok ilegal tersebut di amankan oleh satgas BKCHT dari luar yang akan di edarkan di wilayah Majalengka.

Advertisement

Bupati Eman mengatakan pihaknya bersama Satgas BKCHT akan terus melakukan pengawasan dan berkomitmen untuk terus memantau peredaran rokok ilegal.

”Kita akan memperketat pengawasan di jalur-jalur distribusi termasuk pasar tradisional, toko kecil dan perbatasan guna memutus rantai peredaran,” jelasnya.

Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil razia ini selanjutnya akan di serahkan ke pihak Bea Cukai untuk di proses lebih lanjut.

Bupati menghimbau kepada masyarakat apabila melihat peredaran rokok ilegal untuk melapor ke bea cukai melalui layanan hotline gratis.

Yakni di 1500 225 atau ke no telepon SatpolPP dan Damkar Majalengka di 082110699995. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend