Umum
Ini Alasan Pelaku Pengedar Sabu di Cirebon Gunakan Pakaian Tambang Saat Beraksi

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polresta Cirebon berhasil membongkar praktik peredaran narkoba lintas daerah dengan menangkap seorang pengedar sabu bernama Angger Permana (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat lebih dari 30 gram serta sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman pelaku. Aksi ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan di wilayah Jalan Raya Ciledug-Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Yang mengejutkan, pelaku diketahui memiliki modus unik untuk mengelabui petugas. Ia sengaja mengenakan pakaian tambang saat menjalankan aksinya, seolah-olah bekerja di sektor pertambangan.
“Pelaku mengaku mengenakan baju tambang agar tidak dicurigai saat beraksi. Baju itu dia beli secara online, bahkan menggunakan nama palsu ‘Ade’ dalam pemesanan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Heri Nurcahyo, Senin (4/8/2025).
Polisi kini tengah memburu sosok “bos misterius” yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada Angger.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.
“Identitas bos ini masih kami selidiki. Kami yakin ini merupakan bagian dari sindikat lintas daerah,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Di antaranya satu paket besar sabu seberat 25,33 gram dan sepuluh paket kecil sabu seberat 4,73 gram. Kemudian satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital merek Camry, satu unit ponsel Samsung A12, lakban merah bertuliskan “Fragile” dan sebuah brankas besi kecil berwarna hitam.
Menurut hasil pemeriksaan, Angger mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas menyebarkan sabu ke sejumlah titik sesuai koordinat yang diberikan oleh seseorang yang ia sebut sebagai “Bos”. Komunikasi antara Angger dan sang “bos” dilakukan secara daring, melalui media sosial Instagram.
“Saya enggak tahu siapa bos saya. Komunikasi cuma lewat Instagram. Tugas saya cuma nyebar barang sesuai titik yang dikasih,” ucap pelaku.
Lebih lanjut, Angger mengaku sudah dua kali menjalankan tugas serupa. Pada percobaan pertama, ia berhasil mengedarkan 50 gram sabu. Pada aksi keduanya, ia kembali membawa 50 gram, namun hanya 30,06 gram yang berhasil diamankan oleh petugas.
Atas perbuatannya, Angger Permana dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya8 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum7 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum8 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan