Connect with us

Ekbis

OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu ‘SPRINT’

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna efesiensi proses perizinan industri jasa keuangan, OJK meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Peralihan ini berlaku efektif mulai 1 September dan mencakup layanan asuransi, jaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

Serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML).

Peresmian layanan SPRINT untuk PPDP dan PVML di lakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Ia menegaskan perizinan merupakan salah satu mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan.

Advertisement

Menurut Mirza dengan integrasi sistem melalui SPRINT, pihaknya ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat dan berkualitas.

“Namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” katanya di Jakarta, (25/08).

Mirza juga menegaskan pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) kepada industri maupun internal OJK.

“Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan di berikan tepat waktu dan OJK terbuka terhadap masukan untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” jelasnya.

Peralihan ini merupakan bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif.

Advertisement

SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang di sempurnakan guna menjawab kebutuhan industri yang dinamis dengan dukungan teknologi terkini.

Transformasi ini juga mencakup penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis antara lain:

Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, serta IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto), dengan evaluasi berkelanjutan;

Pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan OJK;

Penggunaan QR Code yang dapat divalidasi di kanal resmi OJK untuk memudahkan pengecekan status izin industri dan profesi;

Advertisement
  • Penyediaan layanan asistensi dan konsultasi melalui Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner
  • Sentralisasi database para pihak utama secara terintegrasi
  • Fasilitas multi-user yang adaptif guna mempermudah pengajuan izin bagi perusahaan lintas sektor
  • Tracking System yang transparan di sertai notifikasi pada setiap tahapan penting perizinan
  • Penguatan kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga

Implementasi SPRINT menjadi langkah strategis mendukung pendelegasian wewenang ke daerah sehingga lebih responsif dan merata.

Layanan perizinan bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT.

Awal 2026, layanan perizinan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga terintegrasi yang memperkuat fondasi perizinan inklusif dan modern.

OJK menegaskan transformasi digital melalui SPRINT akan ditingkatkan secara berkelanjutan. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend