Umum
Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Hasil Putusan PTUN Jakarta

CIAYUMAJAKUNING.ID: Pemprov Jabar memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemdaprov Jabar, Yogi Gautama, mengatakan keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025.
“Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Ia menegaskan kemenangan ini diraih setelah proses persidangan selama tiga bulan.
“Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, putusan tersebut memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan normal kembali.
“Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, dan tim pengacara negara yang telah berjuang bersama Pemprov Jabar.
“Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya,” tandasnya.
Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat agar Pemda Provinsi Jabar mempertahankan aset negara untuk kepentingan publik, akhirnya SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan banding ini.
Negara Tidak Boleh Kalah
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset Pemdaprov Jabar untuk kepentingan pendidikan publik. Ia menilai langkah banding menjadi upaya strategis dalam mempertahankan hak negara.
“Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok,” tegas Gubernur seusai menghadiri Sidang Paripurna HUT ke-543 Kabupaten Cirebon di DPRD, Senin (21/4/2025).

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal3 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya10 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum8 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum11 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon