Connect with us

Umum

DPRD Kota Cirebon: Pegawai Non-ASN Tak Boleh Kena PHK

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kota Cirebon merekomendasikan kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pusat tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Cirebon.

Demikian di sampaikan usai raker pimpinan Komisi I dengan BKPSDM dan ratusan tenaga non-ASN R2, R3, R4 di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (23/07).

Wakil Ketua DPRD Fitrah Malik menyampaikan pihaknya merekomendasikan supaya tak ada satu pun pegawai non-ASN yang di rumahkan akibat kebijakan tersebut.

Selain itu, DPRD juga meminta kepada pemkot supaya memastikan keberlanjutan hak tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK.

Para tenaga honorer pun menyampaikan aspirasi memperjuangkan kejelasan status kepegawaian mereka yang belum mendapatkan kepastian.

Advertisement

Ketua Komisi I DPRD Agung Supirno menegaskan jangan sampai ada pegawai honor yang di rumahkan.

“Kalau soal besaran gaji, mungkin gaji honorer kita jauh dari layak tapi mudah-mudahan bisa kita upayakan,” katanya.

Agung pun menyoroti keprihatanan tenaga non ASN R4 Puskesmas yang tidak masuk pangkalan data BKN.

Hal itu di sebabkan pola pengupahan honorer di puskesmas di kelola berdasarkan BLUD di bawah naungan Dinkes.

Menurutnya, sistem pengupahan di puskesmas berdasarkan sistem kapitasi bersumber dari pembayaran yang di lakukan BPJS Kesehatan.

Advertisement

Sehingga pendapatan antara puskesmas satu dengan puskesmas lain itu berbeda.

Mirisnya pendapatan tenaga honorer di puskesmas ini jauh dari kesejahteraan hanya berkisar Rp850 ribu.

Melihat kondisi ini, Komisi I DPRD akan memperjuangkan nasibnya dengan berkonsultasi dengan Wali Kota.

Komisi I akan mencari alternatif lain mengingat sistem pengupahan R4 Puskesmas berbeda dengan cara sistem kapitasi non ASN lain. ***

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend