Ekbis
Upaya Berdayakan UMKM, OJK Terbitkan POJK No.19

CIAYUMAJAKUNING.ID – OJK menerbitkan POJK No.19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM sebagai upaya memberdayakan UMKM dalam meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional, Senin (15/09).
Penerbitan POJK UMKM juga untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
POJK UMKM ini juga mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit.
Atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif OJK Dian Ediana Rae berharap dengan pemberlakuan POJK ini, Bank dan LKNB dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif,
Terutama untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM.
“Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga UKM yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” katanya.
Hingga Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy (Juni 2025: 7,77 persen) menjadi Rp8.043,2 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen di ikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen.
Sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy.
Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen.
Berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit.
Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen.
Jasa 19,17 persen, transportasi dan komunikasi 17,94 persen, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23 persen.
POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan dan mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital.
Serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan sehingga UMKM kian berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi.
Dalam POJK ini Bank daLKNB wajib memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:
- Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
- Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.
- Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
- Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
- Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.
POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM.
Setiap Bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan menyampaikan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur:
• Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
• Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
• Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
• Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
• Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
POJK yang di undangkan 2 September 2025 mulai berlaku dua bulan sejak di undangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR serta LKNB konvensional dan syariah. ***

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal3 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya9 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum8 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum11 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon