Connect with us

Lifestyle

Galian Ilegal di Cigandamekar Bikin Geram Bupati Kuningan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Usai menghadiri undangan hajat, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar tetiba mendadak menghentikan aktivitas galian tanah yang berlokasi di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (09/11).

Ia mendadak menghentikan aktivitas alat berat yang tengah mengeruk tanah di lahan aset milik Pemkab Kuningan tersebut.

Dengan raut wajah geram, Bupati turun dari kendaraan dan memerintahkan supaya seluruh kegiatan galian segera di hentikan.

“Berhentikan semuanya sekarang juga! galian ini merusak lingkungan!” tegurnya.

“Jalan jadi jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan,” sambung Bupati.

Advertisement

Ia lalu menanyakan dasar hukum kegiatan tersebut, termasuk izin serta pihak perusahaan.

“Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah,” ujar Bupati kecewa.

Kabid Aset BPKAD Kuningan Jhon Raharja menjelaskan pihaknya lebih dulu menerima laporan masyarakat terkait kegiatan di area seluas sekitar 36 meter persegi.

“Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, kami menerima laporan dari warga,” ujarnya.

Jhon menjelaskan jika ia bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan.

Advertisement

Menurutnya, pelaksana berjanji menghentikan aktivitas dan akan datang ke kantor BPKAD guna menyelesaikan masalah, Jumat (07/11).

Namun, hingga sore hari yang bersangkutan tidak hadir.

Jhon menilai jika mereka tidak ada itikad baik dan menegaskan supaya kegiatan tersebut tidak di lanjutkan.

“Tapi mereka tetap nekat bekerja dan inilah yang akhirnya membuat Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” sambung Jhon.

Ia menegaskan, setiap pihak harus memahami aturan dan koordinasi sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah.

Advertisement

“Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin,” tegas Jhon.

Kini di lokasi tersebut telah terpasang papan bertuliskan tanah seluas 36 meter dengan No.61/06/Desember 2022 adalah milik Pemkab Kuningan.

Dalam papan tersebut tertulis larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin dengan ancaman pidana. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend