spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
More

    Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp35 Ribu

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Melalui rakor yang di gelar di gedung Asda Kuningan, Dewan Syariah Pemkab Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah sebesar 2,5 kg beras atau setara Rp35.000 per jiwa.

    Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Sekda Kuningan Uu Kusmana di dampingi Asda I Toni Kusumanto dan Kabag Kesra Setda Emup Muplihudin.

    Turut hadir jajaran Dewan Syariah yang terdiri dari unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI dan Baznas Kuningan.

    Penetapan besaran zakat fitrah ini merujuk pada hasil pemantauan harga pasar yang di lakukan Diskopdagperin Kuningan.

    Rerata harga beras di tingkat konsumen saat ini berada pada kisaran Rp14.000 per kg sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Sekda Uu menyampaikan keputusan itu merupakan hasil masukan syariah dari para ulama.

    “Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026,” ujarnya, Selasa (03/02).

    Lebih lanjut, Sekda mengimbau masyarakat muslim Kuningan supaya menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan.

    “Sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama,” tambahnya.

    Ketua Baznas Kuningan Yayan Sofyan menegaskan ketetapan itu merupakan hasil kolektif yang sah.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” katanya.

    Melalui penetapan lebih awal ini, di harapkan masyarakat memiliki cukup waktu untuk menunaikan zakat fitrah.

    Sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh Baznas dapat berjalan lebih tertib, terorganisir serta tepat sasaran. ***

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories