CIAYUMAJAKUNING.ID: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sedikitnya 1.800 rekening nasabah peminjam atau debitur di Perumda BPR Bank Cirebon dengan total kewajiban mencapai sekitar Rp109 miliar.
Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro menegaskan, meskipun bank tersebut telah memasuki tahap likuidasi, para nasabah kredit tetap berkewajiban melanjutkan pembayaran cicilan maupun melunasi pinjaman sesuai perjanjian.
“Di kantor Perumda BPR Bank Cirebon sudah ada tim likuidasi dari LPS yang akan melayani kelanjutan cicilan atau pelunasan kredit para nasabah,” ujar Nur saat berada di Kota Cirebon, Jumat (13/2/2026).
Nur menjelaskan, proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon ditargetkan berlangsung selama 24 bulan atau dua tahun. Meski demikian, LPS berharap penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan.
Menurutnya, kehadiran tim likuidasi di kantor bank bertujuan memastikan seluruh proses pembayaran kewajiban debitur berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Selain itu, LPS juga memastikan tetap menindaklanjuti kredit bermasalah. Jika dalam proses penanganan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka langkah penyelesaian akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, proses penagihan dan penyampaian pemberitahuan kewajiban pembayaran masih dibantu oleh pegawai Perumda BPR Bank Cirebon. Langkah ini dilakukan agar informasi dapat tersampaikan secara jelas kepada seluruh debitur.
Terkait agunan atau jaminan kredit, LPS memastikan seluruh dokumen dan aset jaminan masih tersimpan di bank. Bagi nasabah yang telah melunasi kewajibannya, jaminan tersebut akan dikembalikan sesuai prosedur.
“Kami diberi waktu dua tahun untuk proses likuidasi. Kalau bisa selesai lebih cepat, tentu itu akan jauh lebih baik,” tutup Nur.
Dengan total kewajiban mencapai Rp109 miliar, LPS mengimbau seluruh debitur Perumda BPR Bank Cirebon untuk tetap kooperatif dan memenuhi kewajibannya agar proses likuidasi berjalan lancar dan tuntas tepat waktu.



