spot_img
Sabtu, April 25, 2026
More

    ASN Hingga BUMD Kota Cirebon Ubah Pola Kerja, Jumat WFH, Kamis Wajib Hemat Energi

    CIAYUMAJAKUNING.ID: Pemerintah Kota Cirebon resmi mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja aparatur yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan layanan digital.

    Kebijakan WFH ASN tersebut mulai efektif dijalankan pada pekan ini dengan pengaturan selektif, di mana sebagian pejabat dan pegawai tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO) guna memastikan pelayanan publik tetap berlangsung optimal.

    Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto menjelaskan bahwa kebijakan WFH sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 April 2026. Namun pelaksanaan efektif baru dimulai pada Jumat, 10 April 2026 karena sebelumnya bertepatan dengan libur nasional Good Friday.

    “WFH ASN sudah diberlakukan per 1 April. Karena Jumat tanggal 3 April merupakan libur nasional, maka pelaksanaannya efektif dimulai Jumat 10 April 2026,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/7/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Cirebon yang ditandatangani Wali Kota Cirebon, Effendi Edo pada 2 April 2026.

    Surat edaran ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Ministry of Home Affairs of the Republic of Indonesia terkait transformasi budaya kerja aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

    Dalam aturan tersebut, WFH dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat, dengan lokasi kerja dilakukan dari domisili masing-masing pegawai. Sementara pada hari Kamis, ASN dan pegawai BUMD didorong menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi non-BBM sebagai bagian dari penguatan program Car Free Day (CFD).

    Langkah ini dilakukan untuk mendorong efisiensi energi, penghematan anggaran, sekaligus mengurangi emisi kendaraan bermotor di lingkungan perkotaan.

    Selain itu, optimalisasi CFD juga diharapkan memberi dampak positif bagi kesehatan masyarakat dan membuka ruang ekonomi bagi pelaku UMKM lokal.

    Pemkot Cirebon memastikan kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Setiap perangkat daerah diminta mengatur komposisi pegawai antara WFH dan WFO secara proporsional serta mengoptimalkan layanan digital melalui e-office, SRIKANDI, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, SIMPEG, dan sistem SPBE lainnya.

    Seluruh ASN dan pegawai BUMD juga diwajibkan tetap responsif terhadap pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal layanan, termasuk LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media digital yang tersedia.

    Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga mengatur pembatasan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, serta pengendalian penggunaan listrik dan perangkat elektronik di kantor sebagai bagian dari efisiensi belanja daerah.

    Meski bekerja dari rumah, ASN dan pegawai BUMD tetap dituntut menjaga disiplin kerja, memenuhi target kinerja, serta cepat merespons arahan pimpinan sebagai bentuk profesionalisme dalam pelayanan publik.

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories