CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkab Kuningan resmi menerapkan kebijakan pola kerja hybrid bagi ASN sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan pengendalian penggunaan BBM.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan No.000.8.6.1/17/ORG/2026 yang di tandatangani per tanggal 6 April.
Melalui kebijakan tersebut, sistem kerja ASN di atur dengan mengkombinasikan work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Pelaksanaan WFH di jadwalkan satu hari dalam sepekan yakni setiap Jumat dengan penyesuaian teknis di tiap OPD.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan penerapan sistem tidak boleh mengganggu sektor pelayanan dasar.
“Untuk pejabat eselon III dan pegawai yang bertugas tetap bekerja dari kantor,” ujarnya usai menghadiri Halal Bihalal di Gedung PGRI Kuningan, Selasa (07/04).
Bupati juga mengingatkan kebijakan WFH bukan berarti kelonggaran bagi ASN untuk mengurangi kinerja.
Menurutnya seluruh pegawai tetap harus siap siaga selama jam kerja dan dapat di hubungi kapan saja untuk kepentingan koordinasi.
“Ada mekanisme dan sanksinya jika tidak disiplin,” tegasnya.
Penerapan WFH di lakukan secara selektif dengan porsi maksimal 30 hingga 40 persen.
Terutama untuk pekerjaan administratif yang memungkinkan di lakukan secara daring.
Sementara itu, unit kerja seperti rumah sakit, puskesmas, perhubungan hingga layanan adminduk tetap menjalankan aktivitas dari kantor.
Kebijakan ini juga di arahkan untuk mendorong efisiensi secara menyeluruh, termasuk dalam penggunaan energi dan mobilitas ASN.
“Saya sendiri biasa bersepeda. Kita dorong penggunaan transportasi hemat energi untuk menekan anggaran,” katanya.
Langkah efisiensi juga di terapkan melalui pengaturan penggunaan listrik di kantor.
Seperti pembatasan suhu pendingin ruangan dan pengurangan perjalanan dinas.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemkab Kuningan akan melakukan evaluasi secara berkala setiap bulan.
“Nanti kita lihat dampaknya. Dinas mana yang masih boros, mana yang sudah berubah dan berhasil melakukan penghematan,” ujar Bupati. ***



