CIAYUMAJAKUNING.ID: Dugaan adanya “dusun gaib” atau dusun fiktif di Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan keberadaan Dusun 5 yang disebut tidak memiliki wilayah yang jelas, namun telah memiliki Kepala Dusun melalui Surat Keputusan (SK) Pemerintah Desa.
Isu keberadaan Dusun 5 di Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, memicu perhatian warga. Pasalnya, masyarakat mengaku selama ini hanya mengenal empat dusun yang ada di desa tersebut.
Kemunculan Dusun 5 menimbulkan berbagai pertanyaan. Warga menilai hingga kini tidak ada kejelasan mengenai lokasi, batas wilayah, maupun keberadaan administratif dusun tersebut.
Salah seorang warga, Aryono, mengatakan masyarakat telah melakukan audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Playangan guna meminta penjelasan.
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil maupun tindak lanjut dari pertemuan tersebut.
“Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan Dusun 5. Sampai sekarang masyarakat belum mengetahui wilayah maupun batas dusun tersebut,” kata Aryono, Minggu (19/7/2026).
Aryono mengungkapkan, berdasarkan pengetahuan warga, Dusun 5 diduga tidak memiliki wilayah yang nyata. Meski demikian, Pemerintah Desa disebut telah mengangkat seorang Kepala Dusun 5 melalui Surat Keputusan (SK).
Menurutnya, jabatan tersebut diisi oleh seseorang berinisial KHR yang diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kuwu. Kondisi ini turut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai fungsi, tugas, serta wilayah kerja Kepala Dusun 5 tersebut.
Selain itu, warga meminta Pemerintah Desa Playangan membuka dokumen terkait pengangkatan Kepala Dusun 5 serta mempublikasikan rincian penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang disebut bernilai Rp 275.678.000 Menurut mereka, keterbukaan informasi tersebut penting sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aryono juga menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum berjalan secara optimal. Menurutnya, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa belum terlaksana dengan baik sehingga masyarakat kesulitan memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Cirebon,Bupati Cirebon bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








