https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Upaya Banding Frans di PT Bandung Terkait GTC Cirebon Kandas

by Noer Panji
30 Juli 2026
in Ekbis

Gedung GTC Cirebon. (Ciayumajakuning.id)

CIAYUMAJAKUNING.ID: Upaya hukum Frans Simanjuntak untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam sengketa pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) kandas di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026, menolak permohonan banding yang diajukan Frans selaku Tergugat dan sekaligus menguatkan putusan PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr yang sebelumnya memenangkan gugatan Wika Tandean.

BacaJuga

BP Tapera Tinjau Mahantas Modern Land, Pekerja Muda Belum Menikah Sudah Miliki Rumah

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Menyiapkan Sistem ERP di Cabang Baru

Dulu Diajarkan Menabung, Kini Saatnya Belajar Membuat Uang Bertumbuh

Jadwal Turnamen Esports Indonesia 2026: MLBB, PUBG Mobile, Valorant, Free Fire & Honor of Kings

Putusan ini menjadi babak lanjutan setelah PN Sumber sebelumnya menyatakan Frans terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek GTC Cirebon.

Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, yang didampingi tim antara lain Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro mengatakan, dengan ditolaknya banding, status hukum Frans sebagai pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kini dikuatkan di dua tingkat peradilan sekaligus.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menilai pertimbangan hukum PN Sumber sudah tepat dan tidak menemukan alasan untuk mengoreksi amar putusan tingkat pertama terkait pokok perkara.

Selain menguatkan status perbuatan melawan hukum, Pengadilan Tinggi Bandung juga mengukuhkan kewajiban Frans untuk membayar ganti kerugian kepada PT Prima Usaha Sarana, pihak yang diwakili Wika Tandean dalam gugatan tersebut, senilai Rp27 miliar.

Sengketa ini bermula dari pengalihan proyek pengelolaan GTC yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PS Pasar. Penggugat mendalilkan bahwa Frans, yang semula ditunjuk sebagai pemenang proyek, mengalihkan hak pengelolaan proyek tersebut secara melawan hukum karena bertentangan dengan perjanjian dengan PD Pasar dan Peraturan Daerah Kota Cirebon.

Pengalihan yang dilakukan Frans dinilai bukan hanya merugikan pihak Penggugat secara perdata, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara/daerah, mengingat proyek tersebut terkait dengan aset dan kerja sama yang melibatkan PD Pasar sebagai lembaga pemerintahan.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat sebelumnya telah mendorong aparat penegak hukum untuk turut menindaklanjuti dugaan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengalihan proyek ini.

Sebelumnya diberitakan, drama panjang sengketa pengelolaan GTC Cirebon akhirnya mencapai puncak penentuan. Dalam putusan perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan vonis antara lain mengabulkan gugatan Wika Tandean selaku Penggugat, serta menyatakan Frans Mangasitua Simanjuntak selaku Tergugat terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan diharuskan untuk memberikan ganti kerugian sekitar Rp40 miliar.

Putusan ini menjadi klimaks dari perjalanan hukum yang sarat intrik, strategi, dan adu argumentasi antara kedua pihak. Selama berbulan-bulan persidangan berlangsung, penggugat menghadirkan lebih dari 750 alat bukti sedangkan pihak tergugat menunjukkan di bawah 200 bukti.

Agung mengatakan, jomplangnya jumlah alat bukti menunjukkan ketidakmampuan tergugat di dalam membantah argumentasi serta fakta-fakta yang dilayangkan penggugat yang pada pokoknya mempermasalahkan pengalihan proyek GTC yang dilakukan dan disetujui oleh tergugat.

“Bagaimana mungkin Frans menang proyek tapi tidak memiliki dana untuk pembangunan dan seenaknya saja memindah-mindahkan proyek yang dimenangkan? Di Perda sudah jelas, namanya proyek build operate transfer (BOT) maupun build transfer operate (BTO) keduanya tidak bisa dialihkan. Seharusnya dia (tergugat) membantu pembangunan pemerintahan daerah, tapi mengapa seperti pekerjaan mafia dan makelar kalau seperti ini?” ujar Agung.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum untuk tegas menyelidiki hal ini, karena ada dugaan-dugaan penyimpangan oleh tergugat yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara.

“Bisa dilihat sendiri bangunan GTC sekarang kondisinya seperti apa,” katanya.

Tags: BandungCirebonGTC CirebonheadlinePT Bandung

Related Posts

BP Tapera Tinjau Mahantas Modern Land, Pekerja Muda Belum Menikah Sudah Miliki Rumah

18 Agustus 2026

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Menyiapkan Sistem ERP di Cabang Baru

18 Agustus 2026

Dulu Diajarkan Menabung, Kini Saatnya Belajar Membuat Uang Bertumbuh

18 Agustus 2026

Jadwal Turnamen Esports Indonesia 2026: MLBB, PUBG Mobile, Valorant, Free Fire & Honor of Kings

18 Agustus 2026
Hadiri Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, BP Tapera Dukung Pemenuhan Hunian Berdasarkan Data BPS

Solusi Terlengkap Budidaya: FisTx Tunjukkan Komitmen #MerdekaBersamaFisTx Lewat Kerja Sama Operasional Tambak di Purworejo

18 Agustus 2026
Menuju Model Pembiayaan Baru Jalan Tol, Kepastian Investasi Perlu Diperkuat

Menuju Model Pembiayaan Baru Jalan Tol, Kepastian Investasi Perlu Diperkuat

18 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana BUMDes Desa Kejuden Diduga Digelapkan Hingga Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, Lima Hotel Berbintang Segera Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumur Tujuh Cikajayaan Pasawahan Situs Mata Air Bersejarah di Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id