https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 2 November 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Pekerja Informal Mulai Bisa Daftar Asuransi Aing, Ini Lima Manfaatnya

by Bastian
28 September 2026
in Umum
KDM Sebut WFH di Pemprov Jabar Berjalan Efektif

BANDUNG – Para pekerja informal di Jawa Barat kini sudah bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing. Pendaftaran dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar pada nomor 082126030038.

 

BacaJuga

Tekuk Tuan Rumah Kota Bekasi, Voli Pasir Putra Kabupaten Cirebon Raih Kemenangan

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemprov Jabar Targetkan Rekonstruksi 149 Kilometer Jalan

KDM Terus Dorong Konektivitas Udara Jabar, dari Husein Bandung hingga Priangan Timur

Wagub Erwan Pastikan Surplus APBD 2027 akan Disampaikan pada Paripurna Berikutnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal tersebut pada 2027. Nilai premi sebesar Rp16.800 per bulan.

 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, ada lima manfaat yang akan didapatkan penerima Asuransi Aing. Pertama, perawatan/ pengobatan karena kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1 pemerintah atau swasta setara.

 

“Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (28/9/2026).

 

Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, maka pekerja akan mendapatkan santunan Rp56 juta.

 

Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja juga akan menerima santunan yang diserahkan kepada ahli waris. Nilainya sebesar Rp70 juta dengan rincian santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.

 

Apabila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap bakal menerima santunan senilai Rp42 juta. Rinciannya, Rp10 juta biaya pemakaman, santunan kematian Rp20 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Selain itu, keluarga pekerja menerima santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.

 

Manfaat terakhir, Asuransi Aing juga memberi jaminan kepada anak-anak pekerja. Apabila pekerja meninggal atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja, maka dua orang anak dari pekerja tersebut bakal menerima beasiswa Rp174 juta. Beasiswa yang sama berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.

 

Syarat klaim manfaat tersebut cukup mudah. Pekerja atau keluarga tinggal memberikan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat kematian, buku nikah, kartu keluarga dan rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Manfaat ini telah dirasakan Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut, pada 2025. Setelah bapaknya yang bekerja sebagai petani meninggal, ia menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

Jajang pun bersyukur dan berterima kasih kepada Pemprov Jabar atas santunan yang diberikan.

 

“Mudah-mudahan program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar,” ucap Jajang.

Related Posts

Tim bola voli pasir putra Kabupaten Cirebon berhasil meraih kemenangan.

Tekuk Tuan Rumah Kota Bekasi, Voli Pasir Putra Kabupaten Cirebon Raih Kemenangan

1 November 2026
Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemprov Jabar Targetkan Rekonstruksi 149 Kilometer Jalan

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemprov Jabar Targetkan Rekonstruksi 149 Kilometer Jalan

31 Oktober 2026
KDM Harapkan Dewan Pers Kembalikan Pers Sebagai Lembaga Bergengsi

KDM Terus Dorong Konektivitas Udara Jabar, dari Husein Bandung hingga Priangan Timur

31 Oktober 2026
Wagub Erwan Pastikan Surplus APBD 2027 akan Disampaikan pada Paripurna Berikutnya

Wagub Erwan Pastikan Surplus APBD 2027 akan Disampaikan pada Paripurna Berikutnya

30 Oktober 2026
Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu untuk Korban Selamat Kecelakaan Kapal Virgo

Gubernur KDM Ajak Masyarakat Jabar Lawan Judol dan Pinjol

29 Oktober 2026
KDM Harapkan Dewan Pers Kembalikan Pers Sebagai Lembaga Bergengsi

KDM Bakal Jamin Pendidikan 1.000 Anak Jabar Kuliah di ITB

29 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumur Tujuh Cikajayaan Pasawahan Situs Mata Air Bersejarah di Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Geothermal di Kuningan, Bupati Sambangi Kementerian ESDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Usaha Kawasan Wisata Arunika Kuningan Minta Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEB UI Kembangkan DBHCHT Untuk KTR di Kabupaten Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id