CIAYUMAJAKUNING.ID: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp243,02 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah dari empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang izin usahanya dicabut.
Pembayaran tersebut mencapai 99,47 persen dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar. Dari sisi rekening, LPS telah menyelesaikan pembayaran terhadap 31.437 rekening atau 99,53 persen.
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, mengatakan masih terdapat simpanan yang tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan.
“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar. Artinya, sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan,” ujar Nuruddin dalam Temu Media Jawa Barat di Bandung, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, simpanan yang tidak layak bayar mencapai Rp1,58 miliar. Salah satu penyebabnya adalah kondisi bank yang dinyatakan tidak sehat, dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar atau 0,53 persen.
Penanganan klaim juga berlangsung secara nasional. Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan dari 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut.
LPS mencatat pembayaran klaim sebesar Rp595,61 miliar. Sementara itu, terdapat simpanan tidak layak bayar senilai Rp1,58 miliar yang berasal dari 315 rekening.
Nuruddin mengatakan, penyebab simpanan tidak layak bayar antara lain tingkat bunga simpanan yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan kondisi bank yang tidak memenuhi persyaratan.
“Penyebab simpanan tidak layak bayar didominasi oleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,07 miliar,” katanya.
Karena itu, LPS mengingatkan nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi prinsip 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Program Penjaminan Polis Mulai Disiapkan
Selain penanganan simpanan nasabah BPR/BPRS, LPS juga tengah mempersiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk sektor asuransi.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, mengatakan PPP diperlukan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
LPS telah menyusun Peta Jalan PPP 2023–2027 dan mulai melakukan sejumlah persiapan.
“Antara lain, nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” ujar Hermawan.
Dalam desainnya, kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada tahap awal.
PPP nantinya hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Seluruh lini usaha dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.








