https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Kamis, 1 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Suku Bunga Simpanan Tetap Dijaga

by Noer Panji
30 September 2026
in Ekbis

Ketua DK LPS Anggito Abimanyu. (Ist)

CIAYUMAJAKUNING.ID: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Dalam keputusan tersebut, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen. Sementara TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 6,25 persen.

BacaJuga

Produksi Beton Precast Secara Efisien dan Ramah Lingkungan, Precast Plant WSBP Prambon Raih Sertifikat Standar Industri Hijau

Tanda Tangan Dokumen dari HP, Begini Cara Kerja Aplikasi ezSign Perorangan

Anjing Samoyed, Ciri Karakter dan Cara Merawatnya

Selama Dikelola PT Railink, KA Bandara YIA Layani Lebih dari 11 Juta Pergerakan Penumpang

Adapun TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di level 2 persen. LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan.

Keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas.

Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada tingkat yang tinggi.

Dengan kondisi tersebut, LPS memandang kebijakan mempertahankan TBP diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Meski demikian, LPS akan terus melakukan evaluasi TBP secara berkala. Evaluasi dilakukan dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.

Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif

Keputusan mempertahankan TBP juga tidak terlepas dari perkembangan fungsi intermediasi perbankan yang masih menunjukkan pertumbuhan positif.

Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy). Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 13,66 persen yoy.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan dengan baik dalam mendukung aktivitas dan kinerja perekonomian nasional.

Kinerja positif tersebut turut ditopang oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang mendukung ketahanan industri perbankan.

Hampir Seluruh Rekening Masuk Cakupan Penjaminan

Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan LPS juga masih berada pada level tinggi.

Berdasarkan data per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum.

Artinya, hampir seluruh rekening nasabah bank umum memiliki saldo yang berada dalam batas nilai penjaminan LPS.

Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.

LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan, terutama sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga.

LPS Ingatkan Nasabah soal Batas Bunga Penjaminan

Sejalan dengan keputusan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami TBP ketika memilih produk simpanan perbankan.

Mengacu pada Undang-Undang LPS, simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria yang dikenal dengan istilah 3T.

Pertama, simpanan Tercatat dalam pembukuan bank.

Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah Tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.

Ketiga, nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan.

Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dananya.

Di sisi lain, LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan kepada nasabah. Penyampaian informasi tersebut diharapkan dilakukan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap nasabah perbankan.

Tags: BPRbunga pinjamanheadlineLPSSuku Bunga

Related Posts

Produksi Beton Precast Secara Efisien dan Ramah Lingkungan, Precast Plant WSBP Prambon Raih Sertifikat Standar Industri Hijau

30 September 2026

Tanda Tangan Dokumen dari HP, Begini Cara Kerja Aplikasi ezSign Perorangan

30 September 2026

Anjing Samoyed, Ciri Karakter dan Cara Merawatnya

30 September 2026

Selama Dikelola PT Railink, KA Bandara YIA Layani Lebih dari 11 Juta Pergerakan Penumpang

30 September 2026

Dari Lemari ke Mereka yang Membutuhkan, Grand Qin Hotel Luncurkan Program ReQineration

30 September 2026
Renjana Perca, Langkah Baru PURANA dalam Kemewahan Sirkular

BINUS Perkuat Wawasan Global Mahasiswa melalui Simposium ASEAN 2026

30 September 2026

Berita Terpopuler

  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Joyoboyo: Gunung Slamet Meletus Bisa Bikin Pulau Jawa Terbelah Jadi Dua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Swasembada Pangan, Majalengka Tanam Bawang Putih Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltekkes Tasikmalaya Latih Petugas Puskesmas Gunungsari Deteksi Dini Kanker Paru Lewat SATUSEHAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN Group melalui PTPN IV Regional V Salurkan Bantuan untuk Mendukung Penanganan Karhutla di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom AI Center Malang Dukung Pengembangan Skill Digital melalui Vibe Design with Canva AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Organisasi, Bank Mandiri Taspen Perkuat Kepemimpinan Regional melalui Implementasi RCEO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id