CIAYUMAJAKUNING.ID: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Dalam keputusan tersebut, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen. Sementara TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 6,25 persen.
Adapun TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di level 2 persen. LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan.
Keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas.
Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada tingkat yang tinggi.
Dengan kondisi tersebut, LPS memandang kebijakan mempertahankan TBP diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Meski demikian, LPS akan terus melakukan evaluasi TBP secara berkala. Evaluasi dilakukan dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.
Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif
Keputusan mempertahankan TBP juga tidak terlepas dari perkembangan fungsi intermediasi perbankan yang masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy). Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 13,66 persen yoy.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan dengan baik dalam mendukung aktivitas dan kinerja perekonomian nasional.
Kinerja positif tersebut turut ditopang oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang mendukung ketahanan industri perbankan.
Hampir Seluruh Rekening Masuk Cakupan Penjaminan
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan LPS juga masih berada pada level tinggi.
Berdasarkan data per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum.
Artinya, hampir seluruh rekening nasabah bank umum memiliki saldo yang berada dalam batas nilai penjaminan LPS.
Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.
LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan, terutama sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga.
LPS Ingatkan Nasabah soal Batas Bunga Penjaminan
Sejalan dengan keputusan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami TBP ketika memilih produk simpanan perbankan.
Mengacu pada Undang-Undang LPS, simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria yang dikenal dengan istilah 3T.
Pertama, simpanan Tercatat dalam pembukuan bank.
Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah Tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
Ketiga, nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan.
Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dananya.
Di sisi lain, LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan kepada nasabah. Penyampaian informasi tersebut diharapkan dilakukan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap nasabah perbankan.








