https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 2 November 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Tindak Lanjuti Arahan Danantara, PTPN Group Tandatangani Kesepakatan Percepatan Penataan Rumah Sakit

by eko ardi
2 November 2026
in Ekbis
Tindak Lanjuti Arahan Danantara, PTPN Group Tandatangani Kesepakatan Percepatan Penataan Rumah Sakit

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mengakselerasi penataan anak perusahaan sejalan dengan agenda Danantara selaku pemegang saham. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) antar entitas pengelola rumah sakit di lingkungan PTPN Group. Penandatanganan berlangsung di gedung Agro Plaza, Jakarta, Jumat (30/10/2026), disaksikan Direktur Bisnis PTPN III (Persero), Ryanto Wisnuardhy.

Ryanto menyampaikan, penandatanganan CMA menjadi langkah konkret untuk memajukan proses konsolidasi entitas rumah sakit PTPN Group melalui tahapan yang terukur dan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Kami ingin memastikan proses tersebut berjalan terarah, dengan dasar kajian yang memadai serta memperhatikan kepentingan perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

BacaJuga

Penelitian Universitas Padjadjaran: Beralih dari Merokok ke Produk Tembakau Alternatif Perbaiki Kesehatan

Mitra10 Kini Hadir di MERR Surabaya, Perluas Akses Kebutuhan Renovasi Rumah

Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil

LRT Jabodebek Hadirkan Hiburan Musik Gratis di Stasiun, Perkaya Pengalaman Perjalanan Masyarakat

Penataan tersebut diarahkan untuk mengonsolidasikan anak perusahaan di bidang rumah sakit di bawah naungan PTPN Group ke dalam satu badan hukum. Melalui konsolidasi ini, pengelolaan usaha pelayanan kesehatan diharapkan semakin terintegrasi dan memiliki landasan yang lebih kuat untuk pengembangan layanan.

CMA ditandatangani oleh masing-masing pimpinan PT Prima Medica Nusantara, PT Sri Pamela Medika Nusantara, PT Cut Meutia Medika Nusantara, PT Agro Medika Nusantara, PT Tembakau Deli Medica, dan PT Kalimantan Medika Nusantara sebagai peserta penggabungan. Sementara PT Nusa Lima Medika juga turut menjadi pihak dalam perjanjian, tetapi berkaitan dengan proses penggabungannya ke dalam PT Prima Medica Nusantara yang dilaksanakan melalui mekanisme tersendiri.

Ryanto menegaskan, percepatan penataan harus berjalan seiring dengan kesiapan pelaksanaan, terutama dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan. “Karena itu, kesiapan operasional, perizinan, kerja sama pelayanan, serta hak karyawan dan kepentingan pemangku kepentingan lainnya harus diperhatikan dalam setiap tahapan,” katanya.

Perjanjian tersebut mengatur tahapan persiapan, persyaratan, serta hak dan kewajiban para pihak sebagai landasan bersama dalam proses penggabungan. Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara terencana dan terukur, dengan tetap memastikan pemenuhan uji tuntas, kajian kelayakan, penetapan struktur akhir penggabungan, serta persetujuan korporasi dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari proses yang prudent dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan penandatanganan CMA, para pihak telah memiliki kerangka bersama untuk menuntaskan tahapan berikutnya secara terarah. PTPN III (Persero) selaku holding akan terus mengoordinasikan proses penataan agar selaras dengan arahan pemegang saham dan kebutuhan pengembangan usaha PTPN Group.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Related Posts

Penelitian Universitas Padjadjaran: Beralih dari Merokok ke Produk Tembakau Alternatif Perbaiki Kesehatan

Penelitian Universitas Padjadjaran: Beralih dari Merokok ke Produk Tembakau Alternatif Perbaiki Kesehatan

2 November 2026
Tindak Lanjuti Arahan Danantara, PTPN Group Tandatangani Kesepakatan Percepatan Penataan Rumah Sakit

Mitra10 Kini Hadir di MERR Surabaya, Perluas Akses Kebutuhan Renovasi Rumah

2 November 2026
Amryan Fajri, Mantri BRI yang Melayani Masyarakat Kepulauan Seribu

Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil

2 November 2026
Tindak Lanjuti Arahan Danantara, PTPN Group Tandatangani Kesepakatan Percepatan Penataan Rumah Sakit

LRT Jabodebek Hadirkan Hiburan Musik Gratis di Stasiun, Perkaya Pengalaman Perjalanan Masyarakat

2 November 2026
Beda Meterai Tempel dan e-Meterai yang Masih Sering Dikira Sama

Beda Meterai Tempel dan e-Meterai yang Masih Sering Dikira Sama

2 November 2026
Tindak Lanjuti Arahan Danantara, PTPN Group Tandatangani Kesepakatan Percepatan Penataan Rumah Sakit

Perjanjian Tanpa Meterai Tetap Sah, Tapi Ada Konsekuensinya

2 November 2026

Berita Terpopuler

  • Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    Yuk, Pantau Lalu Lintas Secara Real Time via PANON Kuningan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumur Tujuh Cikajayaan Pasawahan Situs Mata Air Bersejarah di Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Geothermal di Kuningan, Bupati Sambangi Kementerian ESDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Usaha Kawasan Wisata Arunika Kuningan Minta Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEB UI Kembangkan DBHCHT Untuk KTR di Kabupaten Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id