https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Sadis! 10 Anggota Geng Motor di Majalengka Siksa Tiga Bocah dengan Cara Disetrum

by Sudastika
3 September 2022
in Umum
Instagram Bantah Telah Bagikan Lokasi Pengguna ke Orang Lain

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 10 orang anggota geng motor ditangkap Polres Majalengka karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap tiga orang anak di bawah umur dengan cara disetrum, dipukul dan barang bawaan korban dirampas.

Kapolres Majalengka AKB Edwin Affandi menuturkan, aksi begundal jalanan itu sempat viral di media sosial. Bahkan, suasana penangkapan pun berlangsung dramatis.

BacaJuga

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

UGJ Gelar Rangkaian Dies Natalis FK ke-18 Dorong Peningkatan Kinerja Tri Dharma

Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

“Kesepuluh orang anggota geng motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di Kecamatan Palasah dan diketahui tercatat sebagai warga Kabupaten Majalengka. Sedangkan ketiga korban merupakan warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja,” tuturnya, saat konferensi pers, Kamis (01/09).

Ia lalu menceritakan modus operandi yang dilakukan berawal saat tiga bocah korban berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka, Minggu (28/08) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Disana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan,” kata Edwin.

Tak sampai disitu, imbuh dia, tepat di depan Masjid Al Iman, Majalengka korban kembali dipukuli lalu dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.

Kapolres Majalengka bersama 10 orang geng motor beserta barang bukti. (Polres Majalengka)

Edwin melanjutkan, saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka kemudian korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran.

“Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru, korban lalu diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” tambah Edwin.

Motifnya, lanjut dia, dendam antara geng motor namun mereka berkilah salah sasaran.

“Mereka beralasan, sasarannya bukan geng motor yang dimaksud melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut,” terang Edwin.

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“Kami berharap kepada orang tua memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja kita berharap mereka tidak keluar di malam hari,” imbaunya. ***

Tags: AKBP Edwin AffandiAnak Dibawah UmurGeng MotorKabupaten MajalengkaKapolres MajalengkaPenganiayaan BocahPolres Majalengka

Related Posts

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

15 Juli 2026

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

15 Juli 2026

UGJ Gelar Rangkaian Dies Natalis FK ke-18 Dorong Peningkatan Kinerja Tri Dharma

11 Juli 2026
Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

9 Juli 2026
Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal

6 Juli 2026
Kuningan Ketiban Rezeki Gegara Sampah dan Rokok Ilegal

Pemkab Dorong DMI Kuningan Wujudkan Masjid Ramah Anak

4 Juli 2026

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id