https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Kamis, 1 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

PN Kota Cirebon Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pompa Air Riol

by Sudastika
28 September 2022
in Umum
Pemkab Cirebon Siap Gelontorkan Dana BLT BBM Rp7,4 Miliar

CIAYUMAJAKUNING.ID – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon anak tersangka perkara korupsi berinisial LT pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Masridawati.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil,” kata sang hakim, Selasa (27/09).

BacaJuga

Ketika Pancasila Harus Membuktikan Kesaktiannya

Hari Tani: Swasembada Pangan Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik dan Krisis Pangan Global

Tekan Sampah Pangan, Jabar Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular

DPRD Kabupaten Cirebon Teken Nota Perubahan KUA-PPAS 2026

Menurutnya hakim, dalil yang diajukan oleh anak kandung dari tersangka LT dan kuasa hukumnya tidak berdasar dan semua yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sudah sesuai peraturan.

Seperti penetapan tersangka kepada LT, dimana menurut hakim termohon telah memenuhi dua alat bukti yang sudah menjadi ketetapan seperti bukti saksi dan juga surat.

“Apa yang dilakukan termohon jelas sesuai dengan kewenangan-nya dan tindakan termohon telah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Yaitu keterangan saksi dan surat, maka dalil pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” tuturnya.

Bukan hanya penetapan tersangka yang ditolak hakim tunggal, namun dari 11 dalil yang diajukan pemohon dan kuasa hukumnya semua tidak berdasar dan ditolak oleh hakim.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pompa air riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri mengatakan, pihaknya sudah memprediksi putusan yang akan diambil hakim, namun ini tidak menjadi masalah bagi mereka.

Erdi memastikan ketika dalam dua sampai lima hari ke depan kliennya tidak juga disidangkan, maka pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum lainnya.

“Sudah kami prediksi seperti itu. Bukan masalah kebenaran, kami akan ajukan kembali. kami tidak akan pernah menyerah, masih banyak upaya hukum lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon memroses empat tersangka kasus korupsi pompa riol yang saat ini sudah masuk pada tahap penuntutan.

“Untuk kasus korupsi pompa riol sudah masuk tahap dua, prosesnya sudah di penuntutan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi, Selasa (27/09).

Menurutnya, kasus tersebut memang belum masuk tahap sidang di pengadilan karena masih terus dilakukan pemeriksaan dan baru melimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum di bidang pidana khusus (Pidsus).

Empat tersangka itu terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yaitu Camat Kesambi berinisial WS dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD),Kepala BPKPD berinisial LT serta dua lainnya dari pihak swasta yaitu PR dan AN.

Slamet mengatakan, sesuai undang-undang, Kejari Cirebon memperpanjang kembali masa penahanan sebab hal itu dikarenakan masa penahanan sudah habis.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka LT Erdi Djati Soemantri mengatakan, pihaknya sedang mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya dan hari Selasa (27/09) dibacakan putusannya.

Menurut dia, kliennya dipastikan tidak melakukan korupsi seperti apa yang disangkakan.

Bahkan, kata Erdi, dari Surat Inspektorat Kota Cirebon, bahwa negara tidak mengalami kerugian pada kasus pompa air riol.

“Kami akan laporkan bagaimana kasus yang membelit klien kami kepada KPK, karena ini termasuk kejahatan korupsi yang lebih jahat dari korupsi itu sendiri, di mana hasil audit juga menyebutkan kerugian negara 0 rupiah, jadi di mana korupsinya,” katanya. ***

Tags: Kasus KorupsiKejari CirebonKorupsiKota CirebonPN Kota CirebonPompa Air RiolPraperadilan

Related Posts

Ketika Pancasila Harus Membuktikan Kesaktiannya

30 September 2026

Hari Tani: Swasembada Pangan Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik dan Krisis Pangan Global

30 September 2026
Tekan Sampah Pangan, Jabar Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular

Tekan Sampah Pangan, Jabar Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular

29 September 2026
Kantah Kuningan Serahkan 1.653 Sertifikat PTSL di Cirendang

DPRD Kabupaten Cirebon Teken Nota Perubahan KUA-PPAS 2026

29 September 2026
Kantah Kuningan Serahkan 1.653 Sertifikat PTSL di Cirendang

Kantah Kuningan Serahkan 1.653 Sertifikat PTSL di Cirendang

29 September 2026
Polres Majalengka Musnahkan Hampir 20 Ribu Botol Miras

Polres Majalengka Musnahkan Hampir 20 Ribu Botol Miras

28 September 2026

Berita Terpopuler

  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Joyoboyo: Gunung Slamet Meletus Bisa Bikin Pulau Jawa Terbelah Jadi Dua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Swasembada Pangan, Majalengka Tanam Bawang Putih Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltekkes Tasikmalaya Latih Petugas Puskesmas Gunungsari Deteksi Dini Kanker Paru Lewat SATUSEHAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN Group melalui PTPN IV Regional V Salurkan Bantuan untuk Mendukung Penanganan Karhutla di Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom AI Center Malang Dukung Pengembangan Skill Digital melalui Vibe Design with Canva AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Organisasi, Bank Mandiri Taspen Perkuat Kepemimpinan Regional melalui Implementasi RCEO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id