CIAYUMAJAKUNING.ID – OJK menegaskan komitmennya mendukung proses penegakan hukum terhadap Dirut PT Investree Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang masuk DPO dan berstatus red notice.
Untuk itu, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
OJK menyesalkan pemberian izin kepada Adrian yang menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
“Mengingat status hukum yang di berikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” demikian bunyi rilis resminya di Jakarta, Jumat (25/07).
OJK meminta pertanggungjawaban dari Adrian baik secara pidana maupun perdata.
Selain itu, OJK telah melakukan langkah tegas Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024.
Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan dengan melakukan pemblokiran rekening, penelusuran aset dan mendukung jalannya proses hukum.
OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sesuai Pasal 46 UU Perbankan.
Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Serta memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan di tindak tegas. **


