Connect with us

Ekbis

Perkuat Derivatif Keuangan, OJK dan Bappebti Teken BAST PALN

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDOJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berupa efek melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST), Senin (06/10).

Penandatanganan di lakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner OJK I.B. Aditya Jayaantara di kantor OJK.

Agenda ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang di mulai pada 10 Januari 2025.

Selain menjalankan amanat UU P2SK, addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK.

Yaitu produk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek.

Advertisement

Aditya Jayaantara mengatakan penandatanganan addendum BAST akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

Ia menegaskan fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek termasuk PALN telah sepenuhnya beralih ke OJK.

Aditya mengatakan OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan yaitu offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan.

Pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang mempermudah melakukan analisis.

Sedangkan pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi di dampingi Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.

Advertisement

Tirta Karma Senjaya menyampaikan Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang.

Ia menambahkan produk Perdagangan Berjangka Komoditi mulai dari indeks, single stock hingga PALN saat ini diatur oleh tiga regulator.

Sehingga guna mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan di lakukan oleh tim gabungan BI, OJK dan Bappebti.

Sebagaimana amanat POJK No.15/2023 seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) di wajibkan membuat Single Investor Identification (SID).

SID di peruntukkan bagi investor atau nasabah dengan underlying efek guna memudahkan pengawasan terhadap portofolio dari tiap nasabah.

Advertisement

OJK dan Bappebti berkomitmen supaya proses peralihan tugas ini berjalan secara seamless dan memberikan pelindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend