Pemkab Cirebon Optimalkan Penyelenggaraan Satu Data

2 Min Read

CIAYUMAJAKUNING.IDSekda Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala menegaskan pihaknya berkomitmen memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Demikian ia sampaikan saat membuka kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang di gelar Diskominfo di gedung Setda, Kamis (08/01).

Hendra menyampaikan jika statistik sektoral merupakan bagian dari implementasi SDI.

Karena itu, setiap data yang di hasilkan OPD wajib memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas serta kode referensi atau data induk.

“Perangkat daerah adalah aktor utama dalam menentukan kualitas data daerah dan yang di hasilkan harus akurat, mutakhir dan dapat di pertanggungjawabkan,” katanya.

Setiap OPD perlu memiliki penanggung jawab data yang aktif berkoordinasi dengan Diskominfo selaku wali data guna menjaga konsistensi dan keselarasan data antarsektor.

Data sektoral juga harus mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah mulai dari RPJPD, RPJMD, Renstra, Renja hingga indikator kinerja daerah.

Dalam penyusunan data tahun 2026, Pemkab Cirebon telah melaksanakan desk daftar data pada akhir November 2025.

Kegiatan tersebut menghasilkan daftar data yang di sepakati bersama oleh produsen data, wali data dan di tuangkan dalam berita acara sebagai acuan kerja.

Mekanisme pengumpulan, penyampaian dan verifikasi data di lakukan melalui Portal Satu Data yang di kelola Diskominfo.

OPD juga di minta melakukan pembersihan data secara berkala dan menyampaikan data sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan.

Sementara itu, Kadiskominfo Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto mengatakan penyelenggaraan Satu Data tahun 2026 mencakup 1.060 data sektoral dari 31 OPD.

Penyelenggaraan Satu Data mengacu pada Perpres No.39/2019 tentang SDI dan Perbup No.56.2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Cirebon.

Ia menjelaskan, proses input data oleh masing-masing di jadwalkan berlangsung Januari hingga Maret 2026.

Sedangkan verifikasi data di lakukan Maret hingga April 2026.

Hasil kesepakatan daftar data tahun 2026 selanjutnya di tetapkan dalam berita acara yang di tandatangani OPD selaku produsen data dan Di skominfo sebagai wali data. ***

Share This Article