Kejari: ASN Disdikbud Indramayu Jadi Tersangka Korupsi PKBM

2 Min Read

CIAYUMAJAKUNING.IDKejari Indramayu menetapkan seorang pria ASN di lingkungan Disdikbud Indramayu berinisial HH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023.

Kajari Indramayu M Fadlan menjelaskan HH di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat No: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 15 Januari 2026.

Tersangka pun langsung di gelandang ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sembari jaksa menyiapkan surat dakwaannya.

“Penetapan tersangka terhadap HH di lakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti,” ujarnya, Kamis (15/01).

Fadlan menambahkan tersangka HH merupakan seorang ASN aktif yang di berikan kewenangan menjadi Tim Operator Bidang PNF.

Sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Disdikbud Indramayu tahun anggaran 2023.

Namun, tersangka HH tidak melakukan tugas dan fungsinya secara baik dan bertanggung jawab terhadap verifikasi dan validasi yang di lakukan secara faktual.

Selain itu, tersangka juga tidak menyortir dan/atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan di dalam sistem Dapodik.

Tersangka juga tidak melaporkan kepada pimpinannya sehingga berpotensi menguntungkan diri pribadi dan/atau orang lain.

Ia menjelaskan pelaksanaan PKBM 2023 secara keseluruhan ada yang berjalan dan ada yang tidak berjalan.

“Nah, yang tidak berjalan inilah yang kita ambil yang di anggap perbuatan melawan hukum,” terang Fadlan.

Dari 82 PKBM yang di berikan bantuan, ada 17 PKBM yang tidak berjalan dengan baik atau ti melaksanakan pembelajaran namun tetap mendapat bantuan.

“Di situ ada yang datanya fiktif atau tidak memenuhi syarat tapi tetap di masukkan ke dalam data operator yang di lakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Perbuatan tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.444.421.750.

Namun demikian, Fadlan menambahkan kerugian keuangan negara tersebut telah di pulihkan seluruhnya selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik telah menerima pengembalian langsung sebesar Rp568.330.000, serta pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp876.091.750.***

Share This Article