Connect with us

    Umum

    Kemenkumham Jabar Bahas Raperda Hari Jadi Cirebon, Disarankan Dicabut dan Diganti

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDKemenkumham Jabar menerima kedatangan Badan Hukum Pemkot Cirebon dan Disbudpar Kota Cirebon guna mengupas Raperda yang tertuang dalam Perda Kota Cirebon No. 24 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon di Bandung.

    Menurut Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, salah satu tugas pihaknya yakni memfasilitasi pelaksanaan rapat berdasarkan UU No.13 Tahun 2022.

    “Tentang Perubahan Kedua UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sesuai Keputusan KemenkumHAM RI,” jelasnya, Senin (07/08).

    Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Ery Kurniawan menyarankan supaya Raperda tersebut di cabut dan di ganti dengan Perda yang baru.

    “Hal ini berdasarkan angka 237 Lampiran II UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkapnya.

    Advertisement

    Menurut Ery, jika materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari lima puluh persen maka sistematika dan esensinya pun akan ikut berubah.

    “Lebih baik di cabut dan di susun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru,” sarannya.

    Dalam Perda No. 24 Tahun 1996 Hari Jadi Cirebon di tetapkan pada tanggal 1 Muharam 791 Hijriah lalu di ubah menjadi 1 Muharam 849 Hijriyah.

    Padahal penetapan tanggal hari jadi merupakan esensi dari Perda No.24 Tahun 1996.

    Sehingga hal itu berdampak signifikan dalam penetapan tanggal Hari Jadi Kota Cirebon sebagaimana di rumuskan dalam materi muatan Raperda.

    Advertisement

    Sementara itu, perancang perundang-undangan Zonasi Kota Cirebon menyarankan di buat ulang rumusan Raperda tersebut.

    Hadir juga dalam rapat Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kabid Hukum Lina Kurniasari, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend