Connect with us

    Umum

    Harta Warisan Dikuasai Oknum Notaris Warga Cirebon Ini Minta Keadilan

    Published

    on

    Kota Cirebon

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Kejadian memilukan dialami warga Kota Cirebon, alih-alih menerima hak waris dari mendiang ibunya malah dikuasi oknum notaris. Meski sudah memenuhi haknya, tetap hak waris belum juga diserahkan oleh oknum notaris. Parahnya lagi, pemilik warisan malah digugat oleh oknum notaris ke pengadilan. Atas kejadian tersebut, pemilik waris mengaku trauma dengan notaris dan resmi melaporkan oknum notaris ke Polres Cirebon Kota.

    “Saya hanya minta hak saya. Dan, saya jadi trauma dengan notaris. Masa saya di somasi dan digugat ke Pengadilan. Padahal saya sudah selesaikan kewajiban pembayaran saya ke notaris meski telat. Tapi apa, saya belum menerima hak-hak saya hingga sekarang,” ungkap Ahli Waris, Lie Rico Santoso, Jumat (28/4/2023).

    Rico sapaan akrab Lie Rico Santoso menjelaskan awal mula kejadian tersebut didampingi Penasehat Hukumnya, bahwa ia memiliki adik bernama Ricky Lie yang ditinggalkan ibunya sejak Juni 2021. Dan, pada Juli 2022 lalu, pihaknya bersepakat bersama adiknya untuk menyelesaikan bagi waris ke Notaris Jaka Fiton (JF) yang berkantor di Jalan M Toha Kota Cirebon untuk mengurus peralihan harta baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

    Atas kesepakatan tersebut, ia bersama adiknya dikenakan biaya profesi notaris senilai masing-masing 0,5 % (1% ) dari total warisan. Adapun total warisan orang tuanya kurang lebih sekitar Rp10 miliar sehingga biayanya sekitar kurang lebih Rp100 juta dua orang yakni Rico dan Riky. Meski demikian, pihak notaris menilai bahwa harta waris yang dalam penguasan tersebut merupakan retensi.

    Rico menjelaskan, sekira kurang lebih 7 bulan berjalan terbtilah somasi untuk pembayaran dari notaris kepada pihaknya. Karena produk hukum belum ada dan diterima pihaknya, maka Rico minta pengambilan emas terlebih dahulu untuk pembiayaan notaris juga. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh notaris. Padahal, kata dia, bagian Riky diperbolehkan oleh notaris dari warisan tersebut.

    Advertisement

    “Bagian adik saya sudah diterima, sementara saya malah digugat ke Pengadilan. Semoga ini jadi pembelajaran buat kita semua, agar kejadian ini tidak terjadi kepada masyarakat yang lain,” ungkapnya.

    Sejak 2022 lalu hingga saat ini, pihaknya belum menerima produk hukum apapun dari notaris tersebut. Bahkan, Rico malah digugat oleh oknum notaris akibat kurang bayar dan adanya biaya talangan yang sudah dikeluarkan. Dimana sebelummnya tidak pernah dutunjukan kepada pihak Rico berapa nilainya hingga saat ini.

    Terhadap gugatan oknum Notaris pihak Riko akan melakukan gugatan balik, dan sekaligus melakukan proses pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Polres Cirebon Kota.

    Ditempat yang sama, Penasehat Hukum Lie Rico Susanto, Ade Purnama SH MH didampingi Sunan Bendung SH, Rezza Wiharta SH MH menjelaskan, pihaknya menegaskan adanya dugaan penggelapan dalam jabatan. Meski demikian, Ade menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian atas laporan yang dilakukan klien nya tersebut. Pihaknya berharap klien nya mendapatkan haknya yang hingga kini belum terpenuhi.

    “Kami serahkan proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Jelas, kami berharap klien kami mendapatkan hak-hak nya. Kita lihat saja proses hukumnya seperti apa. Yang jelas, kita akan mengawal kasus ini,” ungkap Sekretaris DPC Peradi Kuningan ini.***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend