Connect with us

Umum

KPK RI Hibahkan Tanah Milik Negara di Cikedung kepada Pemkab Indramayu

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Usai adanya putusan inkrah dari MA, KPK RI menghibahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemkab Indramayu di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, Jumat (31/05).

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menghibahkannya kepada Sekda Indramayu Aep Surahman.

Barang yang di hibahkan di antaranya tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit senilai Rp8.049.935.000,-.

Serta tanah dan bangunan di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000,-.

Total keseluruhan tanah dan bangunan dari dua lokasi di Cikedung itu berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000, -.

Advertisement

Salah satu tanah yang dhibahkan KPK di Cikedung, (Pemkab Indramayu)

Mungki Hadipratikto berharap hibah barang milik negara bisa di manfaatkan semaksimal mungkin oleh Pemkab Indramayu.

“Proses penyerahan hibah barang milik negara sudah di lakukan sejak tahun 2020, termasuk menempuh proses lelang tetapi tidak laku,” katanya.

KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset hibat tersebut di manfaatkan atau tidak.

Sementara itu, Sekda Aep menjelaskan aset yang sudah di serahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) harus di olah dengan baik.

“Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera di lakukan perbaikan supaya bisa di manfaatkan,” ucapnya

Menurut Aep, keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Cikedung itu harus di verifikasi ulang bekerjasama dengan BPN Indramayu. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend