https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 17 Juli 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

‘Overstay’, Imigrasi Cirebon Amankan WNA Asal Malaysia di Sumber

by Sudastika
2 Februari 2023
in Umum
‘Overstay’, Imigrasi Cirebon Amankan WNA Asal Malaysia di Sumber

Imigrasi Cirebon menangkap WNA asal Malaysia. (Kanwil Kemenkumham Jabar)

CIAYUMAJAKUNING.ID – Warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Mohamad Rizal di amankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

Menurut Kepala Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, ia di tangkap karena ‘overstay’ (melebihi batas waktu tinggal di Indonesia) selama enam tahun.

BacaJuga

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

UGJ Gelar Rangkaian Dies Natalis FK ke-18 Dorong Peningkatan Kinerja Tri Dharma

Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

“WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian,” katanya di Cirebon, Rabu (01/02).

Rizal di tangkap Imigrasi Cirebon pada Sabtu (14/01) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan WNA tersebut, kata Andika, usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.

Tim lalu bergerak ke lokasi setelah berkoordinasi dengan pihak hotel.

Kemudian, lanjutnya, petugas langsung masuk ke kamar yang di tuju dan ternyata ada seorang WNA keluar kamar dan megaku bahwa ia merupakan WNA asal Malaysia.

Usai penangkapan, yang bersangkutan mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.

Andika menambahkan selama berada di Indonesia, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal.

Bahkan petugas mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan pernah berada di Tasikmalaya.

“Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terjerat Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. ***

Tags: CiayumajakuningKabupaten CirebonKantor Imigrasi Klas I TPI CirebonKecamatan SumberOverstay

Related Posts

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

15 Juli 2026

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

15 Juli 2026

UGJ Gelar Rangkaian Dies Natalis FK ke-18 Dorong Peningkatan Kinerja Tri Dharma

11 Juli 2026
Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

9 Juli 2026
Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal

6 Juli 2026
Kuningan Ketiban Rezeki Gegara Sampah dan Rokok Ilegal

Pemkab Dorong DMI Kuningan Wujudkan Masjid Ramah Anak

4 Juli 2026

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id