Connect with us

Umum

‘Overstay’, Imigrasi Cirebon Amankan WNA Asal Malaysia di Sumber

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDWarga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Mohamad Rizal di amankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

Menurut Kepala Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, ia di tangkap karena ‘overstay’ (melebihi batas waktu tinggal di Indonesia) selama enam tahun.

“WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian,” katanya di Cirebon, Rabu (01/02).

Rizal di tangkap Imigrasi Cirebon pada Sabtu (14/01) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan WNA tersebut, kata Andika, usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.

Advertisement

Tim lalu bergerak ke lokasi setelah berkoordinasi dengan pihak hotel.

Kemudian, lanjutnya, petugas langsung masuk ke kamar yang di tuju dan ternyata ada seorang WNA keluar kamar dan megaku bahwa ia merupakan WNA asal Malaysia.

Usai penangkapan, yang bersangkutan mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.

Andika menambahkan selama berada di Indonesia, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal.

Bahkan petugas mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan pernah berada di Tasikmalaya.

Advertisement

“Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terjerat Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend