Connect with us

    Umum

    PN Indramayu Gelar Sidang Kasus TPPO, SBMI Minta Kawal Terus Soal Restitusi

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Sidang kasus tiga terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap enam korban warga Kabupaten Indramayu di gelar di PN Indramayu. Mereka menjadi korban TPPO dengan modus akan dipekerjakan di Polandia, tetapi mereka justru di jual ke Kamboja.

    Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pembayaran restitusi (ganti rugi) kepada korban.

    Menurut Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu Ahmad Zaenuri. jika tuntutan itu tidak di penuhi maka jaksa akan menyita aset milik terdakwa.

    “Kami berharap dengan adanya tuntutan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku TPPO yang masih berkeliaran,” harapnya, di kutip dari berbagai sumber, Kamis (01/06).

    Ahmad menilai, tidak sedikit korban yang enggan melanjutkan kasusnya karena tidak adanya ganti rugi.

    Advertisement

    Ketiga terdakwa yang di tuntut dalam persidangan tersebut berinisial C, S, dan A.

    Ia pun berjanji pihaknya akan terus mengawal kasus TPPO ini.

    Sementara itu, Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno menyayangkan banyaknya kasus TPPO yang menghilangkan kewajiban pelaku membayar restitusi.

    “Dari sembilan putusan pengadilan terkait TPPO, hanya satu yang dapat restitusi dengan jumlah yang sangat kecil,” terangnya.

    Modus pelaku TPPO agar bebas dari kewajiban membayar restitusi, ujar Hariyanto, biasanya dengan pura-pura jatuh miskin.

    Advertisement

    “Restitusi salah satu upaya yang bisa membuat pelaku pailit,” imbuhnya.

    Umumnya pelaku juga lebih memilih menambah masa hukuman ketimbang membayar restitusi.

    Terkait kasus dugaan TPPO tiga warga Indramayu ke Kamboja, Haryanto berpesan jangan sampai tuntutan membayar restitusi lepas lagi.

    “Jangan sampai sebelum putusan inkrah pengadilan, pelaku menghilangkan asetnya dan mengaku sudah jatuh miskin,” tandasnya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend