Connect with us

    Umum

    Satlantas Polresta Cirebon Bentuk Tim Guna Tertibkan Knalpot Bising

    Published

    on

    CIAYUAMAJAKUNING.ID – Aparat kepolisian di Kabupaten Cirebon memastikan akan terus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising karena sangat meresahkan.

    Kasatlantas Polresta Cirebon Kompol Galih Bayu Raditya mengatakan, tindakan itu tetap pihaknya lakukan meski sudah tidak ada lagi tilang manual.

    “Kendaraan berknalpot bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, dan juga melanggar peraturan,” ujarnya memberikan alasan, Selasa (17/01).

    Sehingga, lanjut Galih, pihaknya akan terus melakukan penertiban.

    Untuk itu, Satlantas Polresta Cirebon sudah membentuk tim untuk menindak semua kendaraan yang knalpotnya tidak berstandar atau bising.

    Advertisement

    Ketika Satlantas Polresta Cirebon menjumpainya akan langsung mengamankan kendaraannya.

    Galih menjelaskan, tim tersebut akan selalu bergerak mencari kendaraan yang memiliki knalpot bising.

    Terutama pada malam minggu, yang rerata banyak kendaraan akan keluar.

    “Penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 25 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tuturnya.

    Galih mengimbau, agar masyarakat tidak mengubah kendaraan bermotornya dari standar pabrikan, termasuk menggunakan knalpot bising.

    Advertisement

    Ketika pihaknya mendapati ada kendaraan knalpot bising, maka akan langsung di bawa ke Mapolresta Cirebon maupun polsek terdekat,

    “Kami akan langsung membawa kendaraan yang terdapat knalpot bising, dan ketika mau di ambil, maka harus terpasang knalpot standar pabrikan,” ucap Galih. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend