Ekbis
Sengketa Lahan, Pengusaha Asal Cirebon Tuntut Ganti Rugi Pengembang Rp340 Miliar
CIAYUMAJAKUNING.ID – Dua pengusaha pengembang perumahan asal Jakarta Tony dan Jony Surjana di tuntut ganti rugi senilai Rp340 miliar oleh Sugiarto, pengusaha alat berat asal Cirebon imbas persoalan sengketa lahan yang menerpa kedua belah pihak.
Sugiarto menceritakan awalnya ia menyewa lahan seluas 14.500 meter persegi atau seharga Rp 4,2 miliar ke ahli waris bernama Asmat bin H Punyut.
Menurutnya, kontrak sewanya di mulai sejak tahun 2013 hingga 2023 dan di atas lahan itu terdapat 200 unit alat berat yang miliknya.
Permasalahan muncul saat Tony dan Jony Surjana mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.
“Keduanya menyatakan bahwa saya melakukan penyerobotan lahan dan mengklaim tanah itu adalah milik mereka,” ujar Sugiarto, Sabtu (03/08).
Tony dan Jony merupakan kakak beradik yang memiliki persoalan dengan ahli waris tanah yang di sewa Sugiarto.
Akibat laporan Tony dan Jony Surjana, Polda Metro Jaya menyita 200 unit alat berat milik Sugiarto pada tahun 2019.
Setelah 45 hari penyitaan, alat-alat berat tersebut di kembalikan usai Sugiarto memenangkan upaya hukum praperadilan.
Dalam praperadilan, Tony dan Jony Surjana mengakui mereka tidak menguasai fisik lahan tersebut.
“Usai praperadilan, saya pun bebas, itu permasalahan kesatu,” jelasnya.
Permasalahan kedua terjadi saat pengacara Sugiarto memasang sebuah plang di luar area lahan.
Plang tersebut memuat permohonan perlindungan hukum atas pemalsuan surat ukur dan meminta pengusutan tuntas mafia tanah.
Tony dan Jony Surjana kemudian melaporkan Sugiarto atas tuduhan pencemaran nama baik terkait keberadaan plang tersebut.
Dalam persidangan, di temukan jika plang yang di ajukan sebagai barang bukti memiliki nomor yang berbeda.
“Sehingga tidak ada barang bukti yang sah,” imbuhnya.
Sugiarto kembali di bebaskan oleh majelis hakim karena di temukan adanya keterangan palsu dari pihak pelapor.
“Ahli waris sudah melaporkan Tony dan Jony Surjana dan mereka telah di tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan surat tanah,” ujarnya.
Usai dua kali tersandung hukum dan dua-duanya berhasil di menangkan, Sugiarto menggugat balik pengembang, Tony dan Jony Surjana.
Sugiarto menuntut keduanya harus ganti rugi karena atas ulahnya, alat berat miliknya selama 45 hari tidak bisa di sewa.
“Kami menuntut mereka berdua sebesar Rp340 miliar, inmateril Rp100 miliar dan materil Rp240 miliar,” ucapnya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar