Connect with us

    Umum

    Tolak RUU Omnibus Law, SPN Ngontrog Gedung Dewan

    Published

    on

    CIREBON, – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional (SPN) Cirebon menggelar aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada, Kamis (13/2/2020) yang menolak RUU Omnibus Law karena secara keseluruhan dapat merugikan buruh yang selama ini selalu memperjuangkan nilai kesejahteraan.

    “Dalam aksi ini bermaksud untuk menolak RUU Omnibus law yang banyak merugikan bagi kaum buruh,” kata Sekretaris SPN DPC Kabupaten Cirebon, Sudaryana di sela-sela aksinya.

    Bukan hanya menolak RUU Omnibus Law, masa aksi pun menuntut penegakan supremasi hukum agar tetap ditegakan. Pasalnya, selama ini dinilainya pengusaha yang tidak taat hukum seakan kebal dengan hukum yang berlaku.

    “Karena terdapat banyak indikasi dalam penegakan supremasi hukum kerap kali merugikan terhadap kaum buruh,” tegasnya.

    Bahkan soal pekerja antar waktu atau tenaga kontrak dijelaskannya sampai dengan saat ini selalu dibayang-bayangi dengan pemberhentian sepihak maka mengenai hal tersebut harus diperjelas agar seluruh buruh dapat bekerja dengan rasa nyaman dan aman.

    Advertisement

    “Para pekerja kontrak selalu dibayang-bayangi dengan ketidak nyamanan, karena selalu dihadapkan dengan pemberhentian secara sepihak disetiap waktunya,” bebernya.

    Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pun tidak luput dari sorotan SPN dan mendesak agar dapat segera diterapkan di Kabupaten Cirebon. Hal itu didasari dari setiap adanya kenaikan UMK pihaknya selalu memonitoring di 2000 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan survey dari kurang lebih 200 perusahan belum menerapkan upah sesuai dengan UMK yang telah di tetapkan.

    “UMSK harus segera diterapkan agar buruh juga dapat kepastian soal upah yang selama ini masih banyak terdapat perusahaan yang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan,” ujar Sudaryana.

    Dirinya berharap agar RUU Omnibus Law dapat dibatalkan dan meminta surat rekomendasi penolakan dari Bupati dan Ketua DPRD. Kemudian dirinya meminta UMSK segera dapat diberlakukan serta tegakan supremasi hukum bagi perlindungan pekerja.

    Advertisement
    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Yang Lagi Trend