Connect with us

Umum

Sesuai PP 21 Tahun 2020, Walikota Cirebon Meniadakan Sholat Jum’at

Published

on

CIREBON, – Setelah mendapatkan informasi sesuai PP 21 tahun 2020 Walikota Cirebon Nashrudin Azis bersama Ketua DKM Masjid At-Taqwa Ahmad Yani membatalkan pelaksanaan sholat jum’at di Masjid kebanggaan masyarakat Kota Cirebon.

Seperti apa yang disampaikan oleh Walikota saat menggelar conference pers di Masjid At-Taqwa, Kamis (2/4/2020).

“Ini hal-hal yang harus mendapatkan prioritas maka mulai besok sholat jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan di mesjid-masjid yang ada ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan hingga dapat ditinjau kembali,” kata Azis sapaan akrabnya.

Maka untuk sementara waktu dirinya menghimbau pengganti sholat jumat diganti menjadi sholat dhuhur di rumah masing-masing.

“Sementara waktu setelah saya lakukan pertemuan dengan Ketua DKM Masjid At-Taqwa dan MUI sholat jum’at diganti menjadi sholat dhuhur,” ujarnya.

Advertisement

Ditegaskannya hal ini tanpa tujuan apapun, karena hal ini dilakukan ini semata-mata untuk memutus mata rantai covid-19.

“Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai covid-19,” paparnya.

Ia mengakui sebelumnya telah mengumumkan bila pelaksanaan sholat jum’at masih dilaksanakan. Namun dirinya mengakui bila hal itu sebagai kekeliruan dirinya dan keputusan akhir ini tidak ada tekanan dari pihak mana pun.

“Pas kemarin saya umumkan sholat jum’at masih bisa dilaksanakan bertepatan dimana PP muncul pada tanggal yang sama dan siangnya rapat di masjid At-Taqwa,” ungkapnya.

Azis meminta masyarakat Kota Cirebon maupun luar dapat memaklumi hal ini, pasalnya Forkopimda bertugas untuk melindungi masyarakat sehingga akan menjamin tidak akan ada perlakuan yang tidak manusiawi bagi masyarakat yang hendak melakukan ibadah bila mana besok masih adanya pelaksanaan sholat jum’at di Kota Cirebon.

Advertisement

“Kalo besok masih ada yang melaksanakan sholat jum’at, secara tegas kami tidak akan melakukan penertiban yang tidak manusiawi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DKM Masjid Raya At-Taqwa, ahmad Yani meminta agar Walikota untuk segera membuat surat edaran bagi DKM seluruh Kota Cirebon.

“Kami minta supaya Pak Wali bisa segera membuat suray edaran bagi DKM se Kota Cirebon,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kepada Walikota Cirebon untuk dapat memaklumi bila masih ada yang menyelenggarakan sholat jum’at. Ia juga mendukung dengan kebijakan ini dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang sudah disepakati.

“Sholat 5 waktu tetap dilaksanakan di at taqwa dengan memperhatikan SOP yang harus dijalankan ditengah wabah ini,” pungkasnya.

Advertisement
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Lagi Trend