Connect with us

Umum

Menteri Kesehatan Setujui PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat. Berlaku Mulai 6 Mei 2020

Published

on

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto resmi menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat Provinsi Jawa Barat pada Jumat (1/5).

Kepastian itu tertulis dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020 tentang Penetapan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat itu, Menteri Kesehatan RI menimbang bahwa data yang ada menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam percepatan penanganan Covid-19.

Advertisement

Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah mengumumkan persetujuan PSBB itu di akun Twitter pribadinya.

“Breaking News, PSBB skala Provinsi disetujui Menkes hari ini. Maka 17 kota/kab se Jabar akan menyusul tren menggembirakan dari zona Bodebak dan Bdg Raya yg sdh duluan PSBB,” cuit Ridwan Kamil.

Continue Reading

Yang Lagi Trend