Umum
Sindikat Pencurian Minimarket Berhasil Diringkus Polresta Cirebon
CIREBON, – Tim Tekab Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus Pencurian Disertai Pemberatan (Curat) dan Pencurian disertai Kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh residivis spesialis jaringan pencurian minimarket.
Dikatakan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol, M Syahduddi mengatakan saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polresta Cirebon jika kasus ini terungkap pada saat adanya pencurian di sebuah minimarket di Kecamatan Arjawinangun pada tanggal 29 April yang lalu.
“Dari olah TKP dan melaksankan proses penyelidikan menghasilkan salah seorang pelaku, pada selasa kemarin tanggal 5 april berhasil diamankan,” ungkapnya, Rabu (6/5/2020).
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang lainnya yang juga masuk dalam jaringan ini.
“Satu tersangka diberikan tindakan terukur dengan menyasar kaki tersangka dengan timah panas akibat mencoba melarikan diri saat hendak di tangkap,” tegasnya.
Jaringan kelompok ini disebutkannya sudah melakukan aksinya di 13 TKP di wilayah hukum Polresta Cirebon. Namu setelah dikembangkan lagi ternyata selain curat tersangka ini melakukan tindakan curas di 6 TKP berbeda.
“Setelah berkoordinasi dengan wilayah lain ada ternyata 10 TKP curas di wilayah kota/kabupaten di Provinsi Jabar,” tutur Syahduddi.
Tim Tekab saat ini masih melakukan pengembangan karena disinyalir masih ada tersangka dan TKP lain yang belum terlacak.
Modus curat yang dilakukan oleh ke enam tersangka yakni menggunakan palu besar kemudian menghantamkan palu tersebut ke tembok dinding mini market serta merusak CCTV untuk menghilangkan jejak.
“Total kerugian 400 juta di 29 TKP dan uang yang dihasilkan dari pencurian itu sudah habis dan dibagi rata,” ungkapnya.
Dari setiap melakukan aksinya masing-masing tersangka mendapatkan uang sebesar 8 juta yang digunakan untuk pesta miras.
“Kalo curasnya tersangka langsung mendatangi minimarket dengan menodong atau menyandera karyawan,” ujarnya.
Dari seluruh residivis terdiri dari Yanto Bin Ladi, Arip Bin Samun, Jubaedi alias Bedi Bin Rasta, Imron als Imon Bin Saleh, Abdul Jalil Bin Abdul Rojak, Rahmani Bin Masduki. Dikatakan oleh Syahduddi seluruh tersangka berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon yang terdiri dari 4 orang berasal dari Kecamatan Panguragan, 1 orang dari Kecamatan Kapetakan dan 1 orang dari Kecamatan Suranenggala.
“Barang bukti yang diamankan, Palu, 2 unit motor, 1 unit mobil, 3 karung berisikan rokok dan susu kaleng,” tuturnya.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar