Connect with us

Umum

Disnaker Kota Cirebon Salurkan Bantuan ke Pekerja Korban PHK dan Yang Dirumahkan

Published

on

Cirebon: Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan, hingga saat ini terdapat 86 orang pekerja terkena PHK. Mereka sebagian besar adalah imbas dari pandemi covid-19.

“Sebelumnya kan 20 orang karyawan di Ramayana Cirebon Mall nah sampai sekarang ada 86 orng pekerja yang bekerja di perusahaan terdaftar di Disnaker Kota Cirebon ya,” ujar Agus Sukmanjaya, Rabu
(13/5/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 orang adalah warga Kota Cirebon, sementara sisanya merupakan warga luar Kota Cirebon. Sementara itu, untuk karyawan yang dirumahkan hingga saat ini mencapai 1.101
orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 600 orang merupakan warga Kota Cirebon dan sisanya warga luar. Agus mengaku fenomena PHK dan merumahkan karyawan tersebut akan terus berlanjut hingga pandemi covid-19 dinyatakan selesai.

“Sejauh ini karyawan yang terkena PHK Alhamdulillah mereka mendapat pesangon yang layak sesuai Undang-undang ketenagakerjaan belum sampai ada pengaduan ke kami,” kata dia.

Advertisement

Agus mengimbau agar para pekerja dan perusahaan kooperatif dalam mengawal persoalan tenaga kerja. Dia mengakui, belum semua perusahaan yang ada di Kota Cirebon dapat bersinergi baik.

“Justru yang dikhawatirkan masyarakat kecil yang tidak punya akses ke kami dan perusahaan tidak melapor ke kami perihal PHK atau merumahkan karyawannya. Tentu perusahaan yang di Pantura Cirebon
juga ya,” kata Agus.

Merespon maraknya PHK dan perusahaan yang merumahkan karyawan, Disnaker Kota Cirebon sudah menyiapkan anggaran untuk memberi bantuan kepada para karyawan yang menjadi korban.

Agus mengatakan, dana bantuan sosial tersebut khusus untuk karyawan yang menjadi korban PHK maupun harus dirumahkan. Disnaker Kota Cirebon menyiapkan Rp 1,5 milyar bansos dengan asumsi 1000 orang dirumahkan dan 500 orang korban PHK.

“Bansos ini untuk karyawan yang sudah terverifikasi ya yaitu warga Kota Cirebon,” ujar dia.

Advertisement

Agus menyebutkan, bansos tersebut mulai dicairkan mulai pekan ini seiring berjalannya waktu. Dia menegaskan, bantuan yang diberikan Disnaker kepada pekerja tersebut bukan termasuk warga penerima bansos dari Dinsos.

Dia menyebutkan, nilai bantuan yang disalurkan untuk karyawan yang di PHK sebesar Rp 500 ribu per bulan selama tiga bulan. Sementara untuk karyawan yang dirumahkan mendapat bantuan Rp 250 ribu per bulan selama masa dirumahkan.

“Jadi kalau misal dirumahkan hanya bulan Apri atau Mei ini saja maka kedepannya tidak dapat lagi karena dianggap sudah kembali bekerja,” kata Agus.

Dana bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima bansos Disnaker Kota Cirebon. Dia menyebutkan, dari 600 karyawan warga Kota Cirebon yang dirumahkan, sekitar 135 orang sudah
terverifikasi.

“Verifikasi itu selain KTP nya warga Kota Cirebon perusahaan juga terdaftar di Kota Cirebon dan ijin lengkap,” ujar Agus.

Advertisement

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Lagi Trend