Connect with us

Umum

Mengaku Sebagai Anggota Intelkam Dan Lakukan Perampasan, Pria Ini Diamankan Polisi

Published

on

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Mangaku-ngaku sebagai anggota polisi di satuan Intelkam, seorang pria dengan inisial MH (37) dibekuk oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman mengungkapkan dalam aksinya MH (37) selalu mengaku sebagai anggota intelkam Polresta Cirebon dalam menjalankan aksi perampasan handphone terhadap sejumlah pelajar.

“Tersangka ini selalu mengaku sebagai anggota intelkam Polresta Cirebon dalam menjalankan aksi kejahatannya,” kata Arif saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (24/8/2020).

Dengan modal jaket kulit hitam dan mengaku sebagai anggota Satintelkam Polresta Cirebon, modus yang dilakukannya MH (37) dengan cara mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota Intel dari Polresta Cirebon.

“Selanjutnya pelaku menuduh korban yang saat itu membawa sepeda motor bahwa motornya pernah dipakai untuk transaksi Narkoba. Kemudian pelaku meminta HP milik korban dengan alasan untuk mengecek WhatsApp transaksi narkoba di HP korban dan pelaku juga berdalih bahwa HP korban akan dijadikan barang bukti. Setelah mendapat handphone milik korban, pelaku pun kabur,” ujar Arif.

Advertisement

Lanjut dia, sebanyak enam orang pelajar yang menjadi korban kejahatan pelaku dan sejumlah dari korban melaporkan pada pihak kepolisian di Polsek Pabuaran Kabupaten Cirebon.

Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pabuaran langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

“Alhamdulillah pada Sabtu tanggal 1 Agustus sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka MH berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Pabuaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Arif.

Setelah berhasil diamankan, sambung Arif, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan daru hasil pengembangan, penyidik berhasil menangkap seorang penadah berinisial AS (27) warga Desa Tembong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.

“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka kita juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (27) sebagai penadah,” ucap Arif.

Advertisement

AKBP Arif Budiman mengungkapkan, dari fakta pengembangan penyelidikan bahwa ada sebanyak 15 TKP yang dilakukan pelaku MH yang lokus deliktnya di wilayah Cirebon Timur.

“Setelah dikembangkan lebih lanjut terungkap tersangka melakukan aksinya di 15 TKP di wilayah Cirebon Timur,” ujar Arif.

Tersangka MH (37) dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka AS (27) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian yang hukumannya juga 4 tahun penjara.

Continue Reading

Yang Lagi Trend