https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 11 Juni 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Mulai Besok Pemkab Cirebon Berlakukan WFO dan WFH

by Andika
13 September 2020
in Umum
Ingat Semangat Mbah Kuwu Cirebon, Ini Pesan Bupati Bagi Para Kuwu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dilingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon, secara resmi Bupati Cirebon, Imron Rosyadi keluarkan surat edaran tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Imron mengatakan keluarnya surat edaran ini didasari oleh adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 67 tahun 2020.

BacaJuga

Dulang 13 Emas, Kuningan Nyaman di Pucuk Klasemen Sementara Porsenitas ke-X

Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Kasus TPPO, Korban Rerata Tetangga Pelaku

274 Pegawai Pemkab Cirebon Peroleh Mutasi Jabatan

Waspada, 451 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Terserang Virus LSD

“Saya langsung buat surat edaran menindaklanjuti adanya surat edaran menteri dan kondisi terkini tentang penyebaran virus di lingkungan kantor pemerintah,” kata Imron, Minggu 13 September 2020.

Dikeluarkannya surat edaran ini dikatakan Imron, dalam rangka mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi dilingkungan Pemkab Cirebon.

“Karena kita gak mau jumlah kasus semakin luas di lingkungan kantor Pemkab, jadi kita keluarkan beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran ini,” ungkap Imron.

Lanjut Imron, pengaturan jumlah pegawai Pengaturan jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home) berdasarkan zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Berdasarkan Indikator Epidemologi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kabupaten Cirebon berada pada kategori zona risiko sedang, maka jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) paling banyak 50% (lima puluh persen),” kata Imron.

Nantinya, kata Imron, Kepala Perangkat Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi Aparatur Sipil Negara yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) atau di rumah (work from home) dengan memerhatikan kondisi penyebaran Covid-19 serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas kedinasan di kantor (work from Office)
maupun di rumah (work from home) tetap harus mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja,” ungkap Imron.

Surat Edaran ini, sambung Imron, berlaku sejak ditetapkan sampai dengan penetapan lebih lanjut atas zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tags: Bupati CirebonCiayumajakuning.idWFHWFO

Related Posts

Dulang 13 Emas, Kuningan Nyaman di Pucuk Klasemen Sementara Porsenitas ke-X

Dulang 13 Emas, Kuningan Nyaman di Pucuk Klasemen Sementara Porsenitas ke-X

10 Juni 2023
Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Kasus TPPO, Korban Rerata Tetangga Pelaku

Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Kasus TPPO, Korban Rerata Tetangga Pelaku

10 Juni 2023
274 Pegawai Pemkab Cirebon Peroleh Mutasi Jabatan

274 Pegawai Pemkab Cirebon Peroleh Mutasi Jabatan

10 Juni 2023
7.221 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Telah Disuntik Vaksin PMK

Waspada, 451 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Terserang Virus LSD

9 Juni 2023
Kepengurusan IDI Indramayu Periode 2022-2025 Resmi Dilantik

Kepengurusan IDI Indramayu Periode 2022-2025 Resmi Dilantik

9 Juni 2023
Kafilah Kuningan Siap Ukir Prestasi di Ajang MQK Tingkat Nasional 2023

Kafilah Kuningan Siap Ukir Prestasi di Ajang MQK Tingkat Nasional 2023

9 Juni 2023
  • contoh plang papan nama proyek

    Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Desa Jadul Ciledug Runner-up Kompetisi Sepakbola U-12 Dispora Kabupaten Cirebon

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Harta Warisan Dikuasai Oknum Notaris Warga Cirebon Ini Minta Keadilan

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pengen Lihai Berenang? Ini Dia Penyedia Jasa Kursus Renang di Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id