Umum
Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan 1 ASN Sebagai Tersangka Korupsi
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor 4 roda. Sebelumnya Kejari Kabupaten Cirebon telah melakukan penahan terhadap SJ yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi bantuan Alsintan yang bersumber dari Kementerian Pertanian tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto mengatakan, jika pihaknya kali ini telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap ASN berinisial P selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon diwilayah Kecamatan Waled.
“Sebelumnya kami sudah lakukan penahan terhadap tersangka SJ yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, dan sekarang kita tetapkan juga tersangka sekaligus lakukan penahanan terhadap P seorang ASN selaku Kepala UPT di Kecamatan Waled,” ungkap Suwanto, Rabu (15/9/2020).
Peran yang dilakukan oleh P, dijelaskan Suwanto, jika P berperan sebagai penghubung dimana SJ yang berperan sebagai penadah dari barang bantuan berbentuk traktor roda empat.
“P ini kan Kepala UPT yang seharusnya melakukan verifikasi tapi menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Suwanto.
Disebutkannya, dari barang bukti yang diamankan dari tersangka P berupa tanah seluas 1500 meter persegi yang berada di Kecamatan Waled.
“Dari hasil tindak pidana korupsinya, P membelikan tanah seluas 1500 meter persegi di Kecamatan Waled,” ucap Suwanto.
Ia juga menceritakan, lambatnya penahanan terhadap P, dikarenakan yang bersangkutan sempat dinyatakan positif Covid-19 dan kemudian sempat dirawat di RS Pelabuhan Kota Cirebon.
“Yang bersangkutan sempat positif Covid-19, sehingga kami sempat menunggu P dirawat di RS Pelabuhan. Setelah dinyatakan sembuh P juga harus lakukan isolasi mandiri selama 3 hari dirumahnya, dan tepat hari ini proses semuanya selesai dan kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempermudah mendalami kasus ini,” kata Suwanto.
Pasal yang dikenakan terhadap P, sambung Suwanto, pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling besar Rp 1 Miliar.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar