Connect with us

    Umum

    Ini Komposisi APBD Kota Cirebon Tahun 2021 !

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kota Cirebon telah mengetuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021. Dalam APBD yang akan dijalankan pada tahun depan itu, sebagian besar anggaran fokus pada penanganan kesehatan dan ekonomi masyarakat.

    Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah menyampaikan bahwa postur RAPBD Kota Cirebon tahun 2021 lebih banyak untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

    Dia menyebutkan, prioritas belanja daerah tahun 2021 untuk penanganan kesehatan dan ekonomi masyarakat melalui program jaring pengaman sosial.

    “APBD tahun 2021 mendatang, kami sudah memasang jaringan pengaman sosial di masing-masing SKPD. Diharapkan melalui program itu bisa menurunkan dampak pandemi, terutama bisa menguatkan ekonomi  masyarakat yang terdampak usahanya,” katanya, Senin (7/12/2020).

    Selain pengambilan persetujuan RAPBD tahun 2021, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon. Serta menetapkan program pembentukan
    peraturan daerah Kota Cirebon tahun 2021 sebanyak 10 raperda inisiatif walikota Cirebon.

    Advertisement

    Wakil Walikota Cirebon, Eti Herawati menyampaikan raperda tersebut sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Barat. Disebutkan, komposisi pada RAPBD tahun 2021
    pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,44 triliun.

    Meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 516,9 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 877,2 miliar, dan Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah direncanakan sebesar Rp 40,6 miliar.

    Sementara itu, untuk postur Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1,4 triliun. Dengan komposisi, Belanja Operasional sebesar Rp 1,27 miliar, Belanja Modal Rp 172,1 miliar, dan Belanja Tidak Terduga
    sebesar Rp 4,5 miliar.

    “Selanjutnya, dokumen Raperda APBD tahun 2021 ini disampaikan kepada gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” ujar Eti.

    Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati menyampaikan, sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, bahwa salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan Raperda
    tentang APBD.

    Advertisement

    Setelah RAPBD tahun 2021 dibahas bersama secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) serta dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan para ketua fraksi, maka
    RAPBD sudah bisa dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

    “RAPBD tahun 2021 sudah ditetapkan walikota dan sudah disetujui bersama oleh DPRD. Selanjutnya dokumen RAPBD tahun 2021 ini disampaikan kepada gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” ujarnya
    saat memimpin rapat.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend