Connect with us

    Umum

    Ridwan Kamil Sebut 20 Kabupaten Kota di Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional

    Published

    on

    Ridwan Kamil

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan ada 20 Kabupaten Kota di Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

    Namun keputusan PSBB Proporsional tersebut ditujukan kepada kabupaten / kota yang jumlah pasien positif covid-19 melebihi angka nasional.

    Kang Emil menjelaskan ada empat kriteria yang menjadi dasar penilaian untuk menerapkan PSBB Proporsional.

    Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.

    Kriteria kedua adalah angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

    Advertisement

    “Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional,” kata Emil melalui keterangan pers biro Humas Pemprov Jabar, Jumat (8/1/2021).

    Dia mengatakan, penerapan PSBB Proporsional sama dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni membatasi mobilitas masyarakat. PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

    Emil menjelaskan, jika pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

    Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

    Advertisement

    “Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan,” ucapnya.

    Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB proporsional akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

    “Bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya,” kata Kang Emil.

    Kang Emil pun memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

    “Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional,” ucapnya.

    Advertisement

    Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.

    “Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar,” kata Kang Emil.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend