https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Cabuli 13 Anak, Marbot Masjid Diringkus Polresta Cirebon

by Andika
20 Januari 2021
in Umum
Cabuli 13 Anak, Marbot Masjid Diringkus Polresta Cirebon

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang marbot Masjid berinisial NF (51) diringkus Satreskrim Polresta Cirebon setelah melakukan perbuatan cabul terhadap 13 anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1/2021).

BacaJuga

1.768 Pelajar Indramayu Terima Bantuan dari Baznas Rp884 Juta

Kekeringan di Kopi Luhur Kota Cirebon Perlu Perhatian Khusus

19 Warga Kota Cirebon Dapat Bantuan Rutilahu dari Kemensos

Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Sepakat Kerja Sama Benahi Stadion Jalak Harupat

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada tanggal 1 Januari 2021 dari orang tua salah satu korban,” kata Syahduddi.

Dikatakannya, pelaku merupakan warga Bangka Belitung yang bekerja di Kabupaten Cirebon sebagai marbot salah satu Masjid yang berada di Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber sejak 1 tahun terakhir.

“Total korban sebanyak 13 orang yang semuanya dibawah umur, sejauh ini sudah 9 korban diambil keterangan. Pelaku ini sehari-hari sebagai marbot salah satu Masjid di Kelurahan Tukmudal,” ungkap Syahduddi.

Modus operandi yang dilakukan kepada korban, sambung Syahduddi, dengan cara membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi uang dan makanan.

Pelaku melancarkan aksinya saat korban bermain di tempat pelaku yang bekerja sebagai marbot.

“Korban diajak masuk ke dalam ruangan pelaku kemudian pelaku membujuk korban lalu pelaku melakukan aksinya,” ujar Syahduddi.

Setelah dilakukan pendalaman, Syahduddi mengatakan pelaku pun sempat melakukan hal yang sama di daerah lain namun tidak pernah masuk dalam proses hukum.

“Pelaku sudah sempat berkeluarga namun berada di Bangka Belitung dan kini sudah cerai dengan istrinya dikaruniai satu anak,” ucap Syahduddi.

Kasus terungkap saat salah seorang korban melaporkan kepada orang tuanya, karena tidak ada barang bukti maka korban mengambil handphone pelaku kemudian mengambil memori dimana terdapat dokumen video pelaku sedang melakukan aksinya terhadap korban.

“Memang setiap pelaku melakukan aksi cabulnya selalu di dokumentasikan, jadi korban pun ngambil memori HP nya dan itu jadi alat bukti orang tua melaporkan kejadian ini kepada kami,” ucap Syahduddi.

Saat dimintai keterangan dihadapan sejumlah wartawan, NF (51) mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh korban. Dia juga mengaku pernah mengalami hal yang sama selama 3 tahun sejak duduk dibangku SMP yang dilakukan oleh mertua dari kakak iparnya.

“Saya begini karena selama ini mengalami kesepian, saya dulu pernah di cabuli sama mertua kakak ipar saya selama 3 tahun pas SMP,” ungkap NF (51).

Atas perbuatannya, NF (51) dijerat UU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak termasuk KUHP 5-15 tahun hukuman penjara. Selain itu, pelaku pun akan mendapatkan ancaman Perppu No 70 Tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.

Tags: KriminalPencabulanPolresta Cirebon

Related Posts

Kekeringan di Kopi Luhur Kota Cirebon Perlu Perhatian Khusus

1.768 Pelajar Indramayu Terima Bantuan dari Baznas Rp884 Juta

17 Oktober 2026
Kekeringan di Kopi Luhur Kota Cirebon Perlu Perhatian Khusus

Kekeringan di Kopi Luhur Kota Cirebon Perlu Perhatian Khusus

17 Oktober 2026
Calon Pekerja di Jepang Asal Cirebon Dapat Subsidi Rp15 Juta

19 Warga Kota Cirebon Dapat Bantuan Rutilahu dari Kemensos

15 Oktober 2026
Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Sepakat Kerja Sama Benahi Stadion Jalak Harupat

Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Sepakat Kerja Sama Benahi Stadion Jalak Harupat

14 Oktober 2026
Upaya Museum Pangeran Cakrabuana Cirebon Jadi Ruang Edukasi

Drainase di Tentara Pelajar dan Pancuran Kota Cirebon Diperbaiki

13 Oktober 2026
Kualitas Udara Jabar Disorot KDM, Bandung Barat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Kualitas Udara Jabar Disorot KDM, Bandung Barat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

12 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Joyoboyo: Gunung Slamet Meletus Bisa Bikin Pulau Jawa Terbelah Jadi Dua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Tani: Swasembada Pangan Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik dan Krisis Pangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pembongkaran Rel Kuno Cirebon Memanas, DPRD Siapkan RDP dan Panggil Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asep Eka Mulyana Dapat Diskresi Tiga Periode, Golkar Majalengka Bidik Tambah Kursi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tujuan Korpri Kuningan Bentuk Satgas Baladhika Beranggotakan 60 ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gentengisasi di Majalengka Diluncurkan 8 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id