Umum
SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

CIAYUMAJAKUNING.ID – Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).
SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah, papar Mendikbud Nadiem Makarim, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh).
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar.
Nadiem mengatakan, SKB Tiga Menteri ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Meski begitu, Nadiem memaparkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Sanksi pelanggaran SKB Tiga Menteri.
Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni:
1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orang tua bukan sekolah negeri,” tegasnya.
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh melarang segaram dengan kekhususan agama,” imbuh Nadiem.
4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu:
Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.
Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.
Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tidak lanjut atas pelanggaran, lanjut Nadiem, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
PWI Majalengka
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum3 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia